Kamis, 11 Januari 2018

Sahnya Menikahi Perempuan Agama Lain

Sahnya Menikahi Perempuan Agama Lain
Sumber: NU Online
Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.  Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:
اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“ 
Akan tetapi di zaman yang sudah mengglobal ini batasan antara ahlil kitab dan yang bukan ahlil perlu ditegaskan kembali. Karena kecenderungan bertasahul atau menggampangkan segala urusan di zaman globalisasi ini dianggap sebagai kewajaran. Hal ini cukup menghawatirkan apalagi jika berhubungan dengan masalah pernikahan. Karena panjangnya konsekwensi dari sebuah pernikahan mulai dari status pernikahan, status anak dan hak waris.
Dalam konteks ini maka hal yang perlu ditegaskan adalah siapakah perempuan merdeka ahlul kitab yang boleh dinikah oleh seorang muslim? tentang hal ini Imam Syafii dalam Al-Umm juz V menjelaskan:
أخبرنا عبد المجيد عن ابن جريج قال: عطاء ليس نصارى العرب بأهل كتاب انما أهل الكتاب بنوا اسرائيل والذين جأتهم التوراة والانجيل فامامن دخل فيهم من الناس فليسوا منهم  
"Abdul Majid dari Juraid menerangkan kepada kami bahwa Atha’ pernah berkata bahwa orang-orang Nasrani dari orang Arab bukanlah tergolong ahlil kitab. Karena yang termasuk ahlil kitab adalah Bani Israi dan mereka yang kedatangan Taurat dan Injil, adapun mereka yang baru masuk ke agama tersebut, tidak dapat digolongkan sebagai Ahlil kitab."
Dengan demikian, orang-orang Indonesia yang beragama lain sepert Kristen, Hindu, Budha, Kepercayaan, dan lain sebagainya tidak bisa digolongkan ke dalam ahlul kitab sebagaimana dimaksudkan dengan al-Qur’an. Apalagi jika ada perubahan dalam kitab-kitab mereka seperti yang diturunkan kepada Musa as dan Isa as.
Hal ini berbeda dengan kasus para sahabat yang tercatat sejarah menikahi perempuan ahlul kitab, seperti Sayyidina Hudzaifah pernah menikahi perempuan Yahudi ahlil madain, dan Sayyidina Utsmanpun pernah menikah dengan Nailah bintul Farafisha, perempuan asal Nazaret di Palestina. Karena perempuan-perempuan tersebut memang benar-benar ahlil kitab yang dimaksudkan di al-Qur’an.
Untuk itulah perlu ditekankan di sini pendapat ulama yang menyatakan tidak orisinalnya kitab injil dan taurat yang ada di zaman sekarang yang sekaligus menggugurkan perempuan-perempuannya sebagai ahlil kitab. Sebagaimana keterangan dalam Al-Jawahirul Kalamiyyah fi Idhahil Aqidatil Islamiyyah: 
اعتقد العلماء الأعلام أن التوراة الموجودة الان قد لحقها التحريف وممايدل على ذلك أنه ليس فيها ذكر الجنة والنار وحال البعث والحشر والجزاء مع أن ذلك أهم مايذكر فى كتب الإلهية وممايدل أيضا على كونها محرفة ذكر وفاة موسى عليه السلام فيها فى الباب الأخير منها والحال أنه هو الذى أنزلت عليه.
"Para ulama terkemuka meyakini sesungguhnya Kitab Taurat yang ada sekarang telah terjadi perubahan-perubahan. Diantara perubahan itu adalah tidak adanya keterangan tentang surga, neraka, kebangkitan dari kubur, pengumpulan manusia dan pembalasan. Padahal masalah tersebut merupakan hal penting dalam kitab-kitab ketuhanan. Disamping itu perubahan dalam taurat juga terlihat dengan adanya kabar tentang wafatnya Nabi Musa as pada akhir bab. Padahal taurat sendiri diturunkan untuk Nabi Musa AS."
Demikianlah hujjah para ulama mengenai ketidak otentikan Taurat. Sebagaimana akan diterangkan pula tentang ketidak otentikan injil yang ada sekarang. Sehingga mereka yang memegang kedua kitab ini tidak dapat lagi digolongkan sebagai ahlul kitab. Sebagaimana kelanjutan keterangan di atas dalam Al-Jawahirul Kalamiyyah fi Idhahil Aqidatil Islamiyyah:
إعتقد العلماء الأعلام أن الإنجيل المتداول الأن له أربع نسخ ألفها أربعة بعضهم لم ير المسيح عليه السلام أصلا وهم: متى ومرقص ولوقا ويوحنا, وإنجيل كل من هؤلاء متناقض للأخر فى كثير من المطالب. وقد كان للنصارى أناجيل كثيرة غير هذه الأربعة لكن بعد رفع سيدنا عيسى عليه السلام الى السماء بأكثر من مائتى سنة عولوا على إلغائها ماعدا هذه الأربعة تخلصا من كثرة التناقص وتملصا من وفرة التضاد والتعارض
"Para ulama terkemuka meyakini bahwa Injil yang ada sekarang terdiri dari empat naskah hasil karangan empat orang yang sebagian mereka belum pernah melihat Nabi Isa sama sekali. Keempat orang tersebut adalah Matta, Markus, Lukas dan Johanus. (anehnya) Isi keempat naskah ini bertentangan antara satu dan lainnya. Sesungguhnya orang Nasrani memiliki banyak naskah Injil selain keempat ini, tetapi setelah hampir lebih dua ratus tahun diangkatnya Nabi Isa as. ke langit mereka memutuskan untuk menghapus semua naskah kitab yang ada kecuali empat tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan dari perbedaan da perselisihan yang timbul dari perbedaan isi itu."
Dari beberapa keterangan yang ada maka seorang muslim tidak bisa menikahi perempuan agama lain di negeri ini (kristen, katolik, hindu, budha, dll) karena mereka bukan tergolong perempuan ahlil kitab. Kecuali apabila perempuan itu terlebih dahulu menyatakan diri masuk ke dalam agama Islam dengan membaca dua syahadat.

Rabu, 10 Januari 2018

Waktu dan Besaran Nafkah Anak kepada Orang Tua

Waktu dan Besaran Nafkah Anak kepada Orang Tua
Foto: Ilustrasi
Sumber: NU Online
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya ingin bertanya. Ayah saya berusia 65 tahun dan memiliki beberapa anak. Sebagian anaknya sudah menikah. Selama ini ayah dan ibu saya hidup cukup dari usaha pensiunan. Tetapi ayah saya kadang masih mengharapkan bantuan finansial dari anak-anaknya sebagai bentuk balas budi kepada orang tua. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Aisyah/Bogor).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Allah memerintahkan manusia untuk berbakti kepada kedua orang tua. Perintah ini disebutkan langsung antara lain di dalam Surat Luqman ayat 14-15.

Dalam Surat Luqman ayat 14-15, Allah meminta manusia untuk berbakti kepada orang tua dalam segala hal. Manusia diperintahkan untuk membantu kedua orang tua baik selagi hidup maupun ketika keduanya sudah wafat.

Adapun kebaktian anak terhadap orang tua dalam bentuk nafkah berupa makanan pokok adalah wajib selagi anak itu mampu membantu orang tuanya.

وإنما تجب نفقة الوالدين بشروط منها يسار الولد والموسر من فضل عن قوته وقوت عياله في يومه وليلته ما يصرفه إليهما فإن لم يفضل فلا شيء عليه لإعساره

Artinya, “Kedua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orang tuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apapun atas nafkah kedua orang tuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan,” (Lihat Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, halaman 577).

Meski demikian, tidak setiap orang tua memerlukan bantuan nafkah dari anaknya. Orang tua yang berhak menerima bantuan nafkah dari anak adalah mereka yang memenuhi dua syarat mustahik nafkah.

فَأَمَّا الْوَالِدُونَ فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ) عَلَى الْفُرُوعِ (بِشَرْطَيْنِ) أَيْ بِأَحَدِ شَرْطَيْنِ (الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ) وَهِيَ بِفَتْحِ الزَّايِ الِابْتِلَاءُ وَالْعَاهَةُ (أَوْ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ) لِتَحَقُّقِ الِاحْتِيَاجِ حِينَئِذٍ فَلَا تَجِبُ لِلْفُقَرَاءِ الْأَصِحَّاءِ، وَلَا لِلْفُقَرَاءِ الْعُقَلَاءِ، إنْ كَانُوا ذَوِي كَسْبٍ لِأَنَّ الْقُدْرَةَ بِالْكَسْبِ كَالْقُدْرَةِ بِالْمَالِ فَإِنْ لَمْ يَكُونُوا ذَوِي كَسْبٍ وَجَبَتْ نَفَقَتُهُمْ عَلَى الْفُرُوعِ. عَلَى الْأَظْهَرِ فِي الرَّوْضَةِ. وَزَوَائِدِ الْمِنْهَاجِ. لِأَنَّ الْفَرْعَ مَأْمُورٌ بِمُعَاشَرَةِ أَهْلِهِ بِالْمَعْرُوفِ وَلَيْسَ مِنْهَا تَكْلِيفُهُ الْكَسْبَ مَعَ كِبَرِ السِّنِّ

Artinya, “(Adapun orang tua wajib dinafkahi) oleh keturunannya (dengan dua syarat) atau salah satunya, yaitu ([pertama] kefakiran dan penyakit kronis) tertimpa musibah atau bencana [yang mencegahnya berusaha-pen], ([kedua] kefakiran dan kegilaan) karena riil hajat mereka ketika itu. Dari sini anak-keturunannya tidak wajib menafkahi orang tua yang fakir dan sehat; atau fakir dan waras meskipun mereka memiliki usaha/pekerjaan karena kemampuan berusaha/bekerja setara dengan potensi memiliki harta. Jika mereka tidak memiliki usaha, anak-keturunan mereka wajib menafkahinya, menurut pendapat lebih zhahir di Raudhah dan tambahan di Minhaj. Anak-keturunan diperintahkan bergaul dengan orang tuanya secara baik. Bukan termasuk kategori pergaulan baik kalau anak-keturunan membiarkan orang tua yang sudah renta/kakek-neneknya berusaha/bekerja,” (Lihat Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, Al-Iqna’ pada Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz IV, halaman 439-440).

Secara rinci kedua orang tua yang berhak menerima nafkah anaknya adalah mereka yang tidak kaya, tidak sehat, dan tidak waras.

الْفَقْر وَالزَّمَانَة) فالزمن الغني او الفقير القوي لا تجب نفقته (أَوْ الْفَقْر وَالْجُنُون) فالمجنون الغني او الفقير العاقل لا تجب نفقته

Artinya, “[Adapun orang tua wajib dinafkahi keturunannya dengan dua syarat atau salah satunya, yaitu (pertama kefakiran dan penyakit kronis) penderita penyakit kronis yang kaya atau orang fakir yang sehat-gagah tidak wajib dinafkahi, (atau kedua kefakiran dan kegilaan), orang gila yang kaya atau orang fakir yang waras tidak wajib dinafkahi,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyah, cetakan pertama, 2014 M/1434 H, halaman 169).

Tetapi bagaimanapun, manusia tetap diharuskan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya sesuai dengan kondisi keuangannya, tidak perlu memaksakan diri secara rutin dengan besaran tertentu.

ونفقة القريب لا تقدر، بل هي بقدر الكفاية وتختلف بالكبر والصغر والزهادة والرغبة... فلو ترك الإنفاق على قريبه حتى مضى زمان لم تصر دينا سواء تعدى أم لا لأنها شرعت على سبيل المواساة بخلاف نفقة الزوج لأنها عوض والله أعلم

Artinya, “Nafkah untuk kerabat (baik usul yaitu ayah-ibu dan kakek-nenek ke atas maupun furu’ yaitu anak-cucu ke bawah) tidak ditentukan batasannya, tetapi sewajarnya. Nafkah untuk kerabat itu berbeda ukurannya sesuai dengan usia dewasa atau di bawah dewasa, kezuhudan atau kekurangzuhudannya... Kalau seseorang tidak menafkahi kerabatnya hingga beberapa waktu baik karena kelalaian atau bukan, maka tidak dihitung utang karena nafkah kerabat disyariatkan untuk membantu saja sifatnya, berbeda dari nafkah istri karena nafkah istri merupakan semacam imbalan. Wallahu a‘lam,” (Lihat Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Fikr, 1994 M/1414 H, juz II, halaman 115).

Melihat kondisi kecukupan kedua orang tua seperti deskripsi pada pertanyaan di atas, dapat disimpulkan bahwa anak-anaknya tidak wajib menafkahi kedua orang tuanya. Tetapi tentu saja anak dianjurkan untuk memperlakukan kedua orang tuanya dengan baik dan sedikit-sedikit membantu keperluan kedua orang tuanya sesuai dengan kelonggaran kondisi keuangan anaknya.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Kagetnya Pemerintah Arab Saudi saat Membongkar Makam Syekh Nawawi

Kagetnya Pemerintah Arab Saudi saat Membongkar Makam Syekh Nawawi
Sumber: NU Online
Telah menjadi kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa orang yang telah dikubur selama setahun kuburannya harus digali. Tulang belulang si mayat kemudian diambil dan disatukan dengan tulang belulang mayat lainnya. Selanjutnya semua tulang itu dikuburkan di tempat lain di luar kota. 

Lubang kubur yang dibongkar dibiarkan tetap terbuka hingga datang jenazah berikutnya terus silih berganti. Kebijakan ini dijalankan tanpa pandang bulu. Siapapun dia, pejabat atau orang biasa, saudagar kaya atau orang miskin, sama terkena kebijakan tersebut.

Inilah yang juga menimpa makam Syaikh Nawawi Al-Bantani. Setelah kuburnya genap berusia satu tahun, datanglah petugas dari pemerintah kota untuk menggali kuburnya. 

Tetapi yang terjadi adalah hal yang tak lazim. Para petugas kuburan itu tak menemukan tulang belulang seperti biasanya. Yang mereka temukan adalah satu jasad yang masih utuh. Tidak kurang satu apapun, tidak lecet atau tanda-tanda pembusukan seperti lazimnya jenazah yang telah lama dikubur. 

Bahkan kain putih kafan penutup jasad beliau tidak sobek dan tidak lapuk sedikit pun.Terang saja kejadian ini mengejutkan para petugas. Mereka lari berhamburan mendatangi atasannya dan menceritakan apa yang telah terjadi. Setelah diteliti, sang atasan kemudian menyadari bahwa makam yang digali itu bukan makam orang sembarangan. 

Langkah strategis lalu diambil. Pemerintah Arab Saudi melarang membongkar makam Syekh Nawawi Al-Bantani. Jasad beliau lalu dikuburkan kembali seperti sediakala. Hingga sekarang makam beliau tetap berada di Ma'la, Mekkah. 

Syekh Nawawi Al-Jawi Al-Bantani (1813-1898)

Nama lengkapnya ialah Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin ‘Umar bin Arabi al-Jawi al-Bantani. Ia dilahirkan di Tanara, serang, Banten, pada tahun 1230 H/1813 M. Ayahnya seorang tokoh agama yang sangat disegani. Ia masih punya hubungan nasab dengan Maulana Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati (Cirebon).

Pada usia 15 tahun, Nawawi muda pergi belajar ke Tanah Suci Mekkah, karena saat itu Indonesia –yang namanya masih Hindia Belanda- dijajah oleh Belanda, yang membatasi kegiatan pendidikan di Nusantara. Beberapa tahun kemudian, ia kembali ke Indonesia untuk menyalurkan ilmunya kepada masyarakat.

Tak lama ia mengajar, hanya tiga tahun, karena kondisi Nusantara masih sama, di bawah penjajahan oleh Belanda, yang membuat ia tidak bebas bergiat. Ia pun kembali ke Makkah dan mengamalkan ilmunya di sana, terutama kepada orang Indonesia yang belajar di sana. 

Banyak sumber menyatakan Syekh Nawawi wafat di Makkah dan dimakamkan di Ma’la pada 1314 H/1897 M, namun menurut Al-A’lam dan Mu’jam Mu’allim, dua kitab yang membahas tokoh dan guru yang berpengaruh di dunia Islam, ia wafat pada 1316 H/1898 M.

Peran strategis bagi dunia dan Indonesia

Syekh Nawawi Al-Bantani adalah satu dari tiga ulama Indonesia yang mengajar di Masjid Al-Haram di Makkah Al-Mukarramah pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Dua yang lain ialah muridnya, Ahmad Khatib Minangkabau dan Syekh Mahfudz Termas. Ini menunjukkan bahwa keilmuannya sangat diakui tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di semenanjung Arab. 

Syekh Nawawi sendiri menjadi pengajar di Masjid al-Haram sampai akhir hayatnya yaitu sampai 1898, lalu dilanjutkan oleh kedua muridnya itu. Wajar, jika ia dimakamkan berdekatan dengan makam istri Nabi Muhammad, Khadijah ra di Ma’la.

Syekh Nawawi Al-Bantani mendapatkan gelar Sayyidu Ulama’ al-Hijaz yang berarti Sesepuh Ulama Hijaz atau Guru dari Ulama Hijaz atau Akar dari Ulama Hijaz. Yang menarik dari gelar di atas adalah beliau tidak hanya mendapatkan gelar Sayyidu ‘Ulama al-Indonesisehingga bermakna, bahwa kealiman beliau diakui di semenanjung Arabia, apalagi di tanah airnya sendiri. 

Selain itu, beliau juga mendapat gelar al-imam wa al-fahm al-mudaqqiq yang berarti Tokoh dan pakar dengan pemahaman yang sangat mendalam. Snouck Hourgronje member gelar “Doktor Teologi”.

Hukum Shalat Jama'ah dengan Pacar

Hukum Shalat Jamaah dengan Pacar
Foto: Ilustrasi
Sumber: NU Online
Pertanyaan
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Kepada yang terhormat admin NU Online, saya mau menanyakan perihal shalat jamaah dengan pacar. Apakah hukum shalat jamaah tersebut? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Rahmat Hidayat/Sidoarjo)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Pertama-tama yang harus dipahami adalah bahwa dalam konteks ini ada dua permasalahan. Pertama menyangkut soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi. Kedua, menyangkut status hukum shalat berjamaahnya.

Menyangkut permasalahan pertama hemat kami sudah sangat jelas bahwa menurut ajaran Islam, laki-laki yang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya jelas tidak diperbolehkan/haram. Di antara dalil menjadi landasan dalam hal ini adalah sebagai berikut.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Hadits ini dengan terang menjelaskan bahwa keimanan itu meniscayakan untuk menafikan khalwat dengan perempuan yang bukan mahram atau ajnabiyyah. Karena hal tersebut bisa menjerumuskan kepada sesuatu yang dilarang.

Dari sini kemudian dapat dipahami kenapa berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahram diharamkan. Jadi larangan tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup hal-hal yang tidak diinginkan (saddud dzari’ah).

Atas dasar inilah kemudian dengan tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i menyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.

اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا

Artinya, “Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).

Namun persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Jika shalat hanya berduaan, yaitu hanya seorang laki-laki (imam) dan perempuan (makmum) yang bukan mahramnya atau hanya berdua dengan pacar adalah haram dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka pertanyaannya adalah apakah sah shalat jamaah tersebut?

Dalam pandangan kami, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah. Sebab keharaman shalat berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar shalat (li amrin kharijiy ‘anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang lainnya.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Hindari dan jauhi keinginan untuk berdua-duaan dengan pacar, karena bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Selasa, 09 Januari 2018

Praktek Bid'ah Hasanah Para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat

Sumber: NU Online 
Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid'ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW:

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا

Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan<> tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)

Karena itu, apa yang dilakukan para sahabat memiliki landasan hukum dalam syariat. Di antara bid'ah terpuji itu adalah:

a. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini".

Ibn Rajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" mengatakan:

"Pada mulanya, bid'ah dipahami sebagai perbuatan yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Dalam pengertian syar'i, bid'ah adalah lawan kata dari sunnah. Oleh karena itu, bid'ah itu tercela. Padahal sebenarnya, jika bid'ah itu sesuai dengan syariat maka ia menjadi bid'ah yang terpuji. Sebaliknya, jika bidطah itu bertentangan dengan syariat, maka ia tercela. Sedangkan jika tidak termasuk ke dalam itu semua, maka hukumnya adalah mubah: boleh-boleh saja dikerjakan. Singkat kata, hukum bid'ah terbagi sesuai dengan lima hukum yang terdapat dalam Islam".

b. Pembukuan Al-Qur'an pada masa Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab yang kisahnya sangat terkenal.

Dengan demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah haram merupakan pendapat yang keliru. Karena di antara perbuatan-perbuatan tersebut ada yang jelek secara syariat dan dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan atau dibenci (makruh).

Ada juga yang baik menurut agama dan hukumnya menjadi wajib atau sunat. Jika bukan demikian, niscaya apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar sebagai­mana yang telah dituliskan di atas merupakan perbuatan haram. Dengan demikian, kita bisa mengetahui letak kesalahan pendapat tersebut.

c. Sayyidina Utsman ibn Affan menambah adzan untuk hari Jumat menjadi dua kali. Imam Bukhari meriwatkan kisah tersebut dalam kitab Shahih-­nya bahwa penambahan adzan tersebut karena umat Islam semakin banyak. Selain itu, Sayyidina Utsman juga memerintahkan untuk mengumandangkan iqamat di atas az-Zawra', yaitu sebuah bangunan yang berada di pasar Madinah.

Jika demikian, apakah bisa dibenarkan kita mengatakan bahwa Sayyidina Utsman ibn Affan yang melakukan hal tersebut atas persetujuan seluruh sahabat sebagai orang yang berbuat bid'ah dan sesat? Apakah para sahabat yang menyetu­juinya juga dianggap pelaku bid'ah dan sesat?

Di antara contoh bid'ah terpuji adalah mendirikan shalat tahajud berjamaah pada setiap malam selama bulan Ramadhan di Mekkah dan Madinah, mengkhatamkan Al-Qur'an dalam shalat tarawih dan lain-lain. Semua perbuatan itu bisa dianalogikan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dengan syarat semua perbuatan itu tidak diboncengi perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau pun dilarang oleh agama. Sebaliknya, perbuatan itu harus mengandung perkara-perkara baik seperti mengingat Allah dan hal-hal mubah.

Jika kita menerima pendapat orang-orang yang menganggap semua bid'ah adalah sesat, seharusnya kita juga konsekuen dengan tidak menerima pembukuan Al-Qur'an dalam satu mushaf, tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah dan mengharamkan adzan dua kali pada hari Jumat serta menganggap semua sahabat tersebut sebagai orang-­orang yang berbuat bid'ah dan sesat.


Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Dari karyanya "Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah" yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan "Kenapa Takut Bid’ah?"

Cara Meng-qadla Shalat yang Terlewat

Cara Mengqadla Shalat yang Terlewat
Ilustrasi
Sumber: NU Online
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, shalat merupakan kewajiban setiap Muslim. Sejak disyariatkan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj, dalam sehari, seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima kali. Kewajiban yang mengikat setiap individu ini tidak bisa diwakilkan ataupun ditinggalkan. Bagi yang telah meninggalkan shalat, maka syariat Islam menuntut orang tersebut untuk melaksanakan qadla shalat.

Sebelum menjelaskan bagaimana tata cara mengqadla shalat, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu qadla. Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan qadla shalat sebagai berikut:
 
وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء

“Adapun qadla (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”

Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa jika shalat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai adâ’ dan jika dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadla. Masih menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadla yakni:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.

“Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.”

Dengan demikian, lupa ataupun sengaja, shalat yang kita tinggalkan harus segera kita qadla. Tidak ada cara khusus untuk mengganti shalat yang terlewat itu kecuali secepat mungkin mulai melaksanakannya. Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti shalat yang ditinggalkan itu. Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari No. 572:

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”

Demikian, semoga bermanfaat. 

Hukum Parfum Ber-alkohol

Hukum Parfum Beralkohol
Sumber: NU Online
Bagi sebagian kalangan, barang encer dalam botol minyak wangi bisa menaikkan tingkat kepercayaan diri. Tetapi tidak sedikit mereka yang berjiwa besar tanpa mengenal parfum. Di antara keduanya, ada juga mereka yang mengenakan minyak wangi dalam tempo tertentu sesuai kehendak hati. Yang jelas, setiap mereka mengantongi alasan macam-macam.

Perdagangan cairan wangi asiri yang mudah menguap pada temperatur agak rendah ini bisa didapati di emper masjid, pasar tradisional, pasar swalayan, atau pasar-pasar malam dadakan.

Pedagang minyak wangi biasanya menerakan minyak wangi yang tidak mengandung alkohol. “Nonalkohol,” dengan tulisan besar. Untuk yang beralkohol, biasanya tanpa keterangan apapun. Penggolongan keduanya bisa berasal dari pedagang, peracik, atau produsennya.

Penggolongan ini sekurangnya membelah sikap warga. Ada yang memilih nonalkohol untuk menenangkan hati jika mereka bersembayang. Pasalnya, ia menganggap najis zat alkohol yang digolongkan ke dalam khamar. Sedangkan yang lain mengambil parfum beralkohol di samping ada juga mereka yang tidak mengambil peduli.

Sikap di atas bisa dijelaskan secara hukum antara lain; pertama zat alkohol termasuk ke dalam khamar. Artinya alkohol sebagaimana khamar juga haram dan najis. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, alkohol hanya haram dikonsumsi, tetapi tidak najis digunakan untuk kepentingan parfum misalnya.

“Alkohol tidak identik dengan khamar. Kekeliruan orang banyak mengidentikan keduanya. Padahal keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum, ia baru disebut khamar. Tetapi sejauh digunakan untuk parfum, tidak menjadi apa,” kata Katib Aam PBNU KH Malik Madani di Gedung PBNU jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Sementara pendapat ketiga mengatakan, khamar itu tetap suci kendati tetap haram. Keterangan ini bisa didapat dari Syekh Abdul Wahab bin Ahmad Al-Ansori yang lazim dikenal As-Sya’roni dalam kitab Al-Mizanul Kubro berikut.

أجمع الأئمة علي نجاسة الخمر إلا ما حكي عن داود أنه قال بطهارتها مع تحريمها

“Para imam mujtahid sepakat atas najisnya khamar kecuali riwayat dari Imam Daud. Ia berpendapat, khamar itu suci meski haram untuk dikonsumsi.” Pendapat ini bisa berlaku bagi mereka yang mengidentikkan alkohol dan khamar. Wallahu A’lam.

Warna dan Bentuk Bendera Nabi Muhammad SAW

Warna dan Bentuk Bendera Nabi Muhammad
ilustrasi
Sumber: NU Online
Oleh Eko Ahmadi

Bendera ( الرَّايَةُ ) adalah satu di antara simbol identitas yang biasa dibawa saat perang sejak komunitas manusia mulai memiliki seorang pemimpin ( الْخَلِيْفَةُ ) bagi kelompoknya di muka bumi. Bahkan hingga saat ini bendera juga masih dibawa saat terjadi pertempuran maupun peperangan. Bendera juga dibawa di medan perang pada masa Nabi Muhamad SAW dan para pemimpin setelah beliau (خلفاء الراشدين ). Sedang fungsi penggunaan bendera di medan perang adalah untuk menggertak atau menciutkan nyali lawan ( التَّهْوِيْلُ ). (ibnu Khaldun, al-Muqadimah,2006, hlm. 202).

Selain di medan perang, bendera biasanya dibawa saat para khalifah maupun pejabat melakukan perjalanan ke luar daerah. Pada kondisi ini, untuk membedakan siapa yang sedang melakukan perjalanan dapat dilihat dari jumlah bendera yang dibawa. Yakni, bendera yang dibawa saat khalifah yang melakukan perjalanan itu lebih banyak dibanding bendera yang dibawa saat pejabat yang melakukan perjalanan. Disamping itu, bendera untuk kekhalifahan memiliki warna khusus, yang berbeda dengan bendera yang dipakai para pejabat. (ibnu Khaldun, al-Muqadimah, 2006, hlm. 202). Demikian pula perihal bendera Nabi SAW, yang konon juga memiliki warna khusus sebagaimana ragam informasi di bawah ini:

Informasi pertama: 

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ، أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ، أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْقُوبَ الثَّقَفِيُّ، حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ مَوْلَى مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ: بَعَثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ إِلَى الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ يَسْأَلُهُ عَنْ رَايَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاهِىَ؟ فَقَالَ: كَانَتْ سَوْدَاءَ مُرَبَّعَةً مِنْ نَمِرَةٍ.

“Informasi dari Ibrahim bin Musa ar-Razi … Yunus bin Ubaid diutus Muhamad bin al-Qasim untuk bertanya kepada Bara bin Azib tentang bendera Nabi SAW, Bara menjawab, “Bendera Nabi SAW berwarna hitam, berbentuk segi empat (bujur sangkar), terbuat dari kain wol.” (H.r. Abu Daud, 1999, hlm. 293, hadis no. 2591).
Sanad hadis: hasan gharib, menurut at-Tirmizi (at-Tirmizi, 1996, vol. 3, hlm. 306, hadis no. 1680); hasan, menurut al-Bukhari (al-Manawi, Faidhul Qadir, 1972, hlm. 171); dhaif, menurut ulama yang lain (Ahmad bin Hanbal, 1999, vol. 30., hlm. 589, hadis no. 18627).

Informasi kedua:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْمَرْوَزِيُّ وَهُوَ ابْنُ رَاهَوَيْهِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ كَانَ لِوَاؤُهُ يَوْمَ دَخَلَ مَكَّةَ أَبْيَضَ.

“Informasi dari Ishak bin Ibrahim al-Marwazi … dari Jabir, bahwasanya panji Nabi SAW saat memasuki Makkah berwarna putih.” (H.r. Abu Daud, 1999, hlm. 293, hadis no. 2592).
Sanad hadis: gharib, menurut al-Bukhari (al-Mizi, Tuhfatul Asyraf, 1999, vol. 2, hlm. 441, hadis no. 2889); gharib oleh at-Tirmizi (Abu Daud, 1999, hlm. 293, hadis no. 2592).; sahih menurut Muslim (al-Hakim, al-Mustadrak, 1998, vol. 2, hlm. 126, hadis no. 2560).

Informasi ketiga:

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ، حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ الشَّعِيرِيُّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ، عَنْ آخَرَ مِنْهُمْ قَالَ: رَأَيْتُ رَايَةَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفْرَاءَ.

“Informasi dari Uqbah bin Mukram … dari sahabat yang tidak diketahui namanya, ia berkata, “Aku melihat bahwasanya bendera Nabi SAW berwarna kuning.”.” (H.r. Abu Daud, 1999, hlm. 293, hadis no. 2593).

Sanad hadis tidak jelas ( جَهالة ) dan/atau tidak diketahui ( مجهول ). (ibnu al-Mulaqin, al-Badru al-Munir,2004, vol. 9, hlm. 63-64; ar-Rubai, Fathul Ghafar, 1427, vol. 4, hlm. 1761, hadis no. 5177).

Informasi keempat:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ وَهُوَ السَّالِحَانِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ حَيَّانَ، قَال: سَمِعْتُ أَبَا مِجْلَزٍ لَاحِقَ بْنَ حُمَيْدٍ يُحَدِّثُ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ، وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ.

“Informasi dari Muhamad bin Rafik … dari ibnu Abas, ia berkata, “Bendera Rasulullah SAW berwarna hitam, sedang panjinya berwarna putih.”.” (H.r. at-Tirmizi,1996, vol. 3, hlm. 306-307, hadis no. 1681).

Sanad hadis: gharib, menurut a-Tirmizi (al-Mubarakfuri, Tuhaftul Ahwazi, tt., vol. 5, hlm. 328, hadis no. 1732); dhaif, menurut al-Iraqi (al-Iraqi, Turhut Tasrib, tt., vol. 7, hlm. 220).

Informasi kelima:

أَخْبَرَنَا أَبُوْ عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، قال: حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ (محمد بن يعقوب)، قال: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ، قال: حدثنا يونس بن بُكَيْرٍ، عَنْ ابْنِ إِسْحَاقَ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ لِوَاءُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ أَبْيَضَ، وَرَايَتُهُ سَوْدَاءَ قِطْعَةَ مِرْطٍ مُرَجَّلٍ ، وَكَانَتْ الرَّايَةُ تُسَمَّى الْعُقَابَ.

“Aku mendapat kabar dari Abu Abdillah al-Hafiz … dari Aisyah rha., ia berkata, ‘Panji Rasulullah saat memasuki kota Makah berwarna putih, sedang benderanya berwarna hitam berbahan potongan kain wol yang bergambar laki-laki, dan bendera itu dinamai Uqab.’.” (H.r. al-Baihaqi, Dalailun Nubuwah, 1988, vol. 5, hlm. 68).

Saat tulisan ini dibuat, penulis belum menemukan penjelasan perihal sanad hadis yang bersumber dari Aisyah rah. ini. Adapun, yang ada penjelasannya bersumber dari al-Hasan:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ ثنا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الْفَضْلِ، عَنِ الْحَسَنِ، قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ تُسَمَّى الْعُقَابَ.

“Informasi dari Wakik … dari al-Hasan, ia berkata, ‘Bahwasanya bendera Nabi SAW berwarna hitam dan dinamai Uqab.’.” (H.r. ibnu Abi Syaibah, 2008, vol. 11, hlm. 219-220, hadis no. 34184).

Sanad hadis: mursal (ibnu Abi Syaibah, 2008, vol. 11, hlm. 220; al-Iraqi, al-Mughni, 1995, vol. 1, hlm. 672).

Informasi keenam:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ زَنْجُوَيْهِ الْمُخَرِّمِيُّ، نَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلَانِيُّ، نَا عَبَّاسُ بْنُ طَالِبٍ، عَنْ حَيَّانَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ وَلِوَاءُهُ أَبْيَضَ، مَكْتُوبٌ فِيْهِ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ.

“Informasi dari Ahmad bin Zanjuwaih al-Mukharimi … dari ibnu Abas ra., ia berkata, ‘Bendera Rasulullah SAW berwarna hitam, sedang panjinya berwarna putih dan ada tulisan kalimat tauhid.’.” (H.r. Abu asy-Syekh, Akhlaqun Nabi SAW, 1998, vol. 2, hlm. 416, hadis no. 424).

Sanad hadis: daif, menurut mayoritas ulama (Abu asy-Syekh, 1998, vol. 2, hlm. 416); sangat daif, menurut ibnu Hajar al-Asqalani. (ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2001, vol. 6, hlm. 147).

***

Bertolak dari ragam informasi di atas, beberapa catatan perlu kita renungkan, di antaranya:

1. Panji ( اللِّوَاءُ ) adalah sesuatu (kain) yang diikat dan dibelitkan di ujung tombak saat perang. Adapun, bendera ( الرَّايَةُ ) adalah, kain yang diikatkan di ujung tombak saat perang, maupun yang diikat diujung tiang di luar perang. Panji berfungsi untuk menunjukkan posisi pemimpin pasukan, sedang bendera dibawa oleh pasukan perang. (ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2001, vol. 6, hlm. 147).

2. Yang dimaksud warna hitam bukan berarti bendera Nabi SAW benar-benar berwarna hitam, melainkan kain yang dipakai didominasi warna hitam, sehingga saat dilihat dari kejauhan tampak berwarna hitam (putih kehitam-hitaman). Yang demikian, karena kain yang digunakan berbahan baku wol ( نَمِرَةٌ ) yang biasa dipakai orang Arab, yang mana kain tersebut dibuat menggunakan benang hitam dan putih. (al-Mubarakfuri, Tuhaftul Ahwazi, tt., vol. 5, hlm. 328).

3. Terkait warna bendera Nabi SAW ada tiga versi: pertama, bendera Nabi SAW disebut Uqab ( الْعُقَابُ ), berwarna hitam, berbentuk bujur sangkar; kedua, bendera Nabi
SAW disebut bendera putih ( الرَّايَةُ الْبَيْضَاءُ ); ketiga, bendera Nabi SAW berwarna merah ( الْحَمْرَاءُ ). (ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2001, vol. 6, hlm. 147; al-Iraqi, Turhut Tasrib, tt., vol. 7, hlm. 221).

Merujuk pada sejumlah keterangan di atas, poin penting yang dapat kita jadikan bahan acuan sebelum mengambil kesimpulan, yakni:

1. Pemakaian bendera sebagai simbol identitas kelompok masyarakat sudah ada jauh sebelum Nabi SAW menggunakannya. Dengan kata lain, penggunaan bendera adalah murni produk budaya yang dikembangkan sesuai selera masing-masing komunitas masyarakat—meliputi bentuk dan warna bendera, bukan produk syariat agama. Sederhananya, penggunaan bendera sebagai simbol identitas kelompok masyarakat hanya untuk membedakan satu kelompok masyarakat tertentu dengan kelompok masyarakat yang lain.

2. Merujuk pada informasi (hadits) di atas, dijelaskan bahwa bentuk bendera Nabi SAW adalah segi empat ‘bujur sangkar’ ( مُرَبَّعٌ ), bukan persegi panjang ( مُسْتَطِيْلٌ). Bila informasi ini dianggap sebagai hukum syariat agama, maka penggunaan bendera persegi panjang, yang kemudian dinisbatkan sebagai bendera Nabi SAW tentu saja berdosa, karena menyalahi dan mengingkari ketentuan asalnya.

3. Terkait warna bendera Nabi SAW, antar informasi terjadi perbedaan, yakni warna hitam, kuning, merah, dan putih, termasuk juga terkait rangkaian transmisinya. Taruh kata ragam informasi di atas dapat dipakai semua ( الجمع بين الأحاديث ), maka penjelasan yang keluar adalah, bahwa warna bendera Nabi SAW itu berubah-ubah sesuai kondisi dan kebutuhan. (as-Sahrazuri, Muqadimah ibnu Shalah,2006, hlm. 296).

4. Terkait tulisan kalimat tauhid, mayoritas informasi yang ada menjelaskan, bahwa yang bertuliskan kalimat tauhid adalah bendera Nabi SAW, semisal yang dikeluarkan ibnu Hajar al-Asqalani:

كان مكتوبا على رايته: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ.

“Bendera Nabi SAW bertuliskan kalimat tauhid.” (ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2001, vol. 6, hlm. 147).

Namun, bagi penulis, hal tersebut menjadi aneh, karena term راية masuk kategori lafal muanas, sementara kata ganti (dhamir) yang dipakai dalam informasi keenam merujuk pada lafal muzakar, yakni term لواء . Oleh karena itu, penulis berpandangan bahwa yang bertuliskan kalimat tauhid bukanlah bendera Nabi SAW, melainkan panji Nabi SAW, itu saja kalau informasi keenam dapat digunakan. Namun sayangnya, informasi keenam yang menjelaskan tulisan kalimat tauhid tidak bisa dijadikan dasar hukum, kecuali bagi mereka yang tetap memaksakannya sebagai dasar hukum.
***

Pada akhirnya, kita pun harus mengakui kenyataan sejarah, bahwa penggunaan bendera tidak ada sangkut pautnya dengan syariat agama, begitu pula terkait bentuk ukuran dan warnanya. Bukankah warna bendera para raja paska khalifah pengganti Nabi SAW juga berbeda-beda, yang di antaranya:

1. Dinasti Abasiah, mereka menggunakan bendera warna hitam. Namun, pemilihan warna hitam bukan karena mengikuti informasi yang menjelaskan bila bendera Nabi SAW berwarna hitam, melainkan sebagai tanda kesedihan atas gugurnya para syuhada dari Bani Hasyim ( حزنا على شهدائهم من بني هاشم ), disamping sebagai celaan pada Bani Umayah yang telah membunuh mereka ( نعيا على بني أمية في قتلهم ). Oleh karenya, bendera tersebut dinamai al-musawwidah ( المسوِّدة ).

2. Dinasti Fatimiah ( العُبَيْدِيُّون ), mereka memakai bendera berwarna putih, yang dinamai al-mubaiyidhah ( المُبَيِّضَة ).

3. Khalifah al-Makmun, ia tidak menggunakan bendera warna hitam maupun putih, melainkan menggunakan bendera warna hijau ( الْخَضْرَاء ). (ibnu Khaldun, al-Muqadimah, 2006, hlm. 202).

4. Bahkan hingga sekarang, mayoritas negara-negara di Arab maupun Timur Tengah menggunakan bendera yang berwarna-warni, ada yang hijau, merah, atau kombinasi antara hijau-putih-hitam, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, bila kita membaca ragam literatur karya para ulama atau sarjana muslim terdahulu yang mengupas tentang sistem pemerintahan, mayoritas dari mereka tidak menjelaskan masalah perihal bentuk dan warna bendera yang harus dipakai. Hal ini, membuktikan bahwa para ulama atau sarjana muslim terdahulu sadar bila bendera bukanlah produk syariat agama, melainkan produk budaya semata.

Dan terkait budaya, mayoritas para pendahulu sepakat bila:

الْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَ الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَأْتِيَ مَا يَدُلُّ عَلَى التَّحْرِيْمِ.

“Pada dasarnya, hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan bersama dan hubungan sosial antar manusia boleh dilakukan selama tidak ada dasar hukum yang melarangnya.” (ash-Shawi, at-Taaddudiyyah as-Siyasiyyah, 1996, hlm. 75).

Wallahu a'lam bis-Shawaab

Penulis adalah pengurus Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) PBNU

Qunut Subuh antara Imam dan Makmum (1)

Qunut Subuh Antara Imam dan Makmum (1)
Sumber: NU Online
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya mau tanya terkait permasalahan qunut subuh. Saya Amrulloh tinggal di Yogyakarta yang mayoritas masjid tidak membaca qunut subuh. Setiap shalat jamaah subuh di masjid dekat saya tinggal, imam berhenti agak lama ketika bangun dari ruku' pada rakaat kedua. Tujuannya memberi kesempatan kepada orang yang mau membaca qunut.

Pertanyaannya (1), apakah yang dilakukan imam itu benar dan ada dasarnya? (2), Jika saya baca qunut sedang imam tidak membaca qunut, apakah shalat saya sah? (3), ketika  suatu saat saya menjadi imam, apa yang harus saya lakukan, qunut atau tidak? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb
(Abdul Kafi Amrullah/Yogyakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Ada tiga pertanyaan yang diajukan kepada kami terkait soal do’a qunut. Sebagaimana yang kita pahami bersama dalam madzhab Syafi’i membaca do’a qunut ketika shalat subuh hukumnya adalah sunah. Sunah dalam konteks ini adalah sunnah ab‘adl sehingga jika terlewatkan disunahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Lantas bagaimana jika imam tidak mengakui legalitas syar’i (masyru’) membaca do`a qunut dalam shalat subuh, sedangkan makmum mengakuinya. Tetapi pihak imam memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca do`a qunut karena menghormatinya?

Dalam konteks ini apa yang dilakukan imam patut kita apresiasi. Misalnya seandainya penganut madzhab Syafi’i yang mengakui kesunahan membaca doa qunut dalam shalat subuh bermakmum kepada orang yang menganut madzhab Hanafi yang notebene tidak menganggap kesunahannya, kemudian ia sebagai imam berhenti sejenak setelah ruku‘ untuk memberikan kesempatan kepada makmumnya membaca do’a qunut, maka makmum sebaiknya membaca qunut.

Namun jika tidak memberikan kesempatan maka ikutilah imam. Inilah yang kami pahami dari pernyataan Abul Qasim Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-‘Azizyang merupakan anotasi (syarah) atas kitab Al-Wajizkarya Imam Al-Ghazali.

وَإِذَا جَوَّزْنَا اقْتِدَاءَ اَحَدِهِمَا بِالْآخَرِفَلَوْ صَلَّي الشَّافِعِيُّ الصُّبْحَ خَلْفَ حَنَفِيٍّ وَمَكَثَ الْحَنَفِيُّ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَلِيلًا وَاَمْكَنَهُ اَنْ يَقْنُتَ فِيهِ فَعَلَ وَاِلَّا تَابَعَهُ

Artinya, “Ketika kita membolehkan mengikuti salah satu dari keduanya, maka seadainya penganut madzhab Syafi’i bermakmum di belakang penganut madzhab Hanafi dan ia (penganut madzhab Hanafi) setelah ruku‘ berdiam sejenak dan memungkinkan si makmum untuk membaca doa qunut, maka bacalah. Jika tidak (berhenti sejenak), maka ikutilah imam,” (Lihat Abul Qasim Ar-Rafi‘i, Al-‘Aziz Syarhul Wajiz, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1997 M, juz II, halaman 156).

Penjelasan ini juga sebenarnya menjawab pertanyaan yang kedua, yaitu bahwa shalat makmum yang membaca do`a qunut itu sah meskipun imam tidak membacanya, tetapi diam sejenak untuk memberikan kesempatan kepada makmum untuk membacanya.

Selanjutnya menginjak pertanyaan yang ketiga, bagaimana jika yang jadi imam adalah orang yang menyakini legalitas syar’i membaca do’a qunut dalam shalat subuh, sedangkan makmumnya tidak? Ini agak dilematis. Di satu sisi membaca do’a qunut dalam keyakinan imam adalah termasuk sunnah ab‘adl, tetapi di sisi lain makmum tidak meyakini qunut sebagai sebuah sunah.

Di sinilah diperlukan kearifan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pilihan untuk tetap membaca qunut bisa saja diambil. Toh jika Anda sebagai imam membaca do’a qunut, sedang makmumnya tidak, shalatnya tetap sah. Tetapi apakah ini pilihan yang tepat dalam sebuah komunitas masyarakat yang mayoritas tidak mengamalkan qunut?

Karena keterbatasan ruang dan waktu maka kami akan menjawab pertanyaan yang ketiga pada lain kesempatan. Demikian jawaban dapat kami berikan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Qunut Subuh Antara Imam dan Makmum (2)

Qunut Subuh Antara Imam dan Makmum (2)
Sumber: NU Online
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum wr. wb
Saya mau tanya terkait permasalahan qunut subuh. Saya Amrullah tinggal di Yogyakarta yang mayoritas masjid tidak qunut subuh. Setiap shalat jamaah subuh di masjid dekat saya tinggal. Imam berhenti agak lama ketika bangun dari rukuk pada rakaat kedua, tujuannya memberi kesempatan pada orang yang mau baca qunut.

Pertanyaannya (1) apakah yang dilakukan imam itu benar dan ada dasarnya? (2) Jika saya baca qunut sedang imam tidak membaca qunut, apakah shalat saya sah? (3) Ketika suatu saat saya menjadi imam, apa yang harus saya lakukan, qunut atau tidak? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Kafi Amrullah/Yogyakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Dalam kesempatan ini kami akan melanjutkan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan saudara Abdul Kafi Amrullah dari Yogyakarta. Dua pertanyaan sudah kami jawab pada tulisan yang lalu. Sekarang, tinggal pertanyaan ketiga terkait bagaimana jika kita menjadi imam shalat Subuh di mana mayoritas makmumnya tidak mengakui legalitas syar’i doa qunut.

Dalam kasus ini setidaknya ada dua pilihan. Pertama, imam tidak usah membaca doa qunut. Imam Syafi’i konon pernah meninggalkan membaca qunut ketika shalat dengan para pengikut madzhab Hanafi di masjid sekitar Baghdad sebagaimana keterangan yang termaktub dalam kitab Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ لَمَّا صَلَّى مَعَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْجِدِهِمْ بِضَوَاحِي بَغْدَادَ . فَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ : فَعَل ذَلِكَ أَدَبًا مَعَ الْإِمَامِ ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ بَل تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ

Artinya, “Imam Syafi’i ra pernah meninggalkan do’a qunut ketika shalat Subuh bersama para pengikut madzhab Hanafi di dalam masjid mereka di sekitar Baghdad. Menurut para ulama madzhab Hanafi hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan Imam Syafi’I terhadap Imam Abu Hanifah (adaban ma’al imam). Tetapi menurut ulama madzhab syafi’i, Imam Syafi’i ketika itu berubah ijtihadnya,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz II, halaman 302).

Namun pilihan ini tentunya sedikit tidak membuat nyaman pihak imam, meskipun tidak merusak keabsahan shalatnya. Jika demikian, maka sebaiknya dicarikan pilihan kedua sebagai solusi yang saling melegakan baik imam maupun makmum.

Dari sinilah maka hemat kami diperlukan pilihan kedua. Namun masuk pada pilihan kedua kami akan menjelaskan sedikit tentang pengertian qunut dan tentang meninggikan suara bagi imam ketika membaca doa qunut atau merendahkannya. Kedua hal ini penting dijelaskan sebagai pijakan pilihan kedua.

Pengertian qunut secara bahasa adalah pujian. Sedang menurut syara’ adalah dzikir khusus yang mencakup pujian dan do’a seperti allahumaghfir li ya ghafur. Karenanya, jika tidak mencakup kedua hal tersebut bukan disebut qunut. Inilah pengertian yang masyhur di kalangan ulama madzhab Syafi’i.

( اَلْقُنُوتُ ) هُوَ لُغَةً اَلثَّنَاءُ وَشَرْعاً ذِكْرٌ مَخْصُوصٌ مَشْتَمِلٌ عَلَى ثَنَاءٍ وَدُعَاءٍ كَاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِييَا غُفُورُ ، فَلَوْ لَمْ يَشْتَمِلْ عَلَيْهِمَا لَمْ يَكُنْ قُنُوتاً.

Artinya, “Qunut secara bahasa berarti pujian, sedang menurut syara’ adalah dzikir khusus yang mencakup pujian dan do’a seperti allahummaghfir li ya ghafur (Ya Allah, ampuni segala dosaku wahai dzat Yang Maha Pengampun). Dengan demikain seandainya tidak mencakup keduanya maka tidak disebut qunut,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1417 H/1996 M, juz II, halaman 205).

Kemudian dalam madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat mengenai meninggikan atau merendahkan suara dalam membaca doa qunut bagi imam. Ada dua pendapat sebagaimana didokumentasikan Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi.

Pertama pendapat yang menyatakan bahwa bagi imam sebaiknya membaca doa qunut dengan pelan atau merendahkan suaranya. Argumentasi yang disuguhkan sebagai dasar pendapat ini adalah karena qunut merupakan doa sedangkan posisi doa itu sendiri adalah israr (merendahkan suara). Sedangkan dalil yang digunakan untuk mendasari pandangan ini adalah ayat 110 surat Al-Isra`.

Pendapat kedua menyatakan sebaiknya imam meninggikan suaranya ketika membaca doa qunut sebagaimana ketika membaca sami’allahu liman hamidah, tetapi peninggian tersebut di bawah peninggian suara ketika membaca ayat Al-Qur`an. Dengan kata lain, peninggian tersebut didasarkan kepada qiyas atau analogi.

فَصْلٌ : وَأَمَّا الْفَصْلُ الثَّانِي : مِنْ هَيْئَةِ الْجَهْرِ وَالْإِسْرَارِ ، اَلْقُنُوتُ فىِ الصَّلَاةِ فَإِنْ كَانَ الْمُصَلِّي مُنْفَرِدًا أَسَرَّ بِهِ ، وَإِنْ كَانَ إِمَامًا فَعَلَى وَجْهَيْنِ : أَحَدُهُمَا : يُسِرُّ بِهِ ، لِأَنَّهُ دُعَاءٌ وَمَوْضُوعُهُ الْإِسْرَارُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا [ الْإِسْرَاءِ :110 ] وَالْوَجْهُ الثَّانِي : يَجْهَرُ بِهِ كَمَا يَجْهَرُ بِقَوْلِ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُلَكِنْ دُونَ جَهْرِ الْقِرَاءَةِ

Artinya, “Pasal kedua mengenai kondisi mengeraskan dan merendahkan suara ketika membaca do’a qunut dalam shalat. Apabila mushalli (orang yang shalat) itu shalat munfarid (shalat sendirian), sebaiknya ia memelankan suara ketika membaca do’a qunut. Sedangkan apabila ia menjadi imam maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa sebaiknya ia memelankan suara dalam membaca do’a qunut karena merupakan do’a. Sedangkan posisi doa itu sendiri adalah israr (merendahkan suara). Allah ta’ala berfirman: “Jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalat dan jangan pula merendahkannya,” (QS Al-Isra` [17]: 110). Pendapat kedua menyatakan sebaiknya meninggikan suara dalam membaca do’a qunut sebagaimana meninggikan suara ketika membaca sami’allahu liman hamidah tetapi bukan seperti dalam membaca ayat,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi fi Fiqhis Syafi’i, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1414 H/1991 M, juz II, halaman 145).

Berangkat dari penjelasan di atas maka pilihan kedua adalah bagi imam tetap membaca doa qunut tetapi dengan bacaan yang minimalis dan suara rendah (pelan), seperti allahummaghfir lana ya ghafur wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallama.

Bacaan ini bisa dikategorikan doa qunut karena sudah dianggap mencakup doa dan pujian sebagaimana penjelasan definisi qunut di atas. Sedangkan merendahkan suara bagi imam dalam membaca doa qunut mengacu kepada pendapat pertama sebagaimana dikemukakan Al-Mawardi di atas.

Hemat kami pilihan kedua ini adalah yang paling bijak untuk diambil ketika seseorang yang menyakini legalitas syar’i membaca doa qunut dalam shalat Subuh, sedangkan makmumnya tidak.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Sikapi perbedaan dengan bijak serta berusahalah mencari cara terbaik untuk keluar dari perbedaan tanpa harus mengorbankan apa yang kita yakini. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Gus Mus: Lulusan Pesantren Harus Jadi Manusia Yang Utuh

KH Ahmad Mustofa Bisri Sumber:  NU Online Jombang,  NU Online Para santri diharapkan mampu memahami segala persoalan yan...