Sabtu, 06 Januari 2018

Dana masjid Sebaiknya Jangan Diatas-namakan Wakaf atau Sedekah

Habib Luthfi: Sebaiknya Uang Masjid Jangan Diatasnamakan Wakaf atau Sedekah Jariyah
Sumber: NU Online
Habib Luthfi bin Yahya menyarankan, uang yang masuk ke masjid jangan diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah, sebab nanti alokasinya hanya akan kembali ke masjid saja. Jika diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah, maka kas masjid akan menumpuk karena tidak bisa dialokasikan ke yang lain. 

"Sebaiknya uang masjid diatasnamakan dana sosial saja, supaya pihak takmir lebih leluasa mengelolanya dan bisa mengalokasikan labanya kepada selain masjid," jelas Habib Luthfi di majelis Jumat Kliwon yang berlangsung di Kanzus Sholawat Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/1).

Dikatakan Habib Luthfi, melalui dana sosial yang terkumpul di masjid tersebut, dapat dibuat untuk mendirikan supermarket, toko kecil-kecilan, sampai bisa membeli lahan sawah atau kebun. Tanamilah lahan itu dengan singkong atau padi. 

"Hasil dari usaha itu semua bisa untuk kepentingan umum masyarakat, seperti membantu biaya pemakaman, membelikan sarung untuk jama'ah masjid yang tidak punya sarung, membantu modal usaha, dan lain-lain," ujarnya.

Habib Luthfi kurang setuju jika dana masjid menumpuk karena diatasnamakan wakaf, namun kaum fakir-miskin masyarakat setempat tidak terurus. Nanti kalau ada missionaris masuk dengan membawa mie instan, beras dan lain-lain, baru geger.

Bukannya kita ingin memanjakan kaum fakir-miskin, tapi ingin memberdayakan mereka. Jangan beri mereka ikan, tetapi berilah kail agar mereka bisa mencari ikan sendiri.

Selanjutnya Habib Luthfi mempersilahkan dana yang masuk ke masjid atau musholla dimanfaatkan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro tanpa riba. 

"Jika saya memberi penjelasan lebih, mungkin sedikit akan menyinggung perasaan sebagian orang. Mereka yang sering umroh, mungkin dalam setahun bisa 2 atau 3 kali, coba uangnya dialokasikan saja untuk kesejahteraan umat. Taruhlah jika biaya umroh 1 kali adalah 20 juta, maka sudah berapa dana yang akan terkumpul ? Itu baru 1 orang, bagaimana jika dari banyak orang? Kalau umroh mungkin hanya untuk mendapat nama saja, agar disebut mampu umroh berkali-kali," tandasnya.

menurut Habib Luthfi, biaya yang akan digunakan umroh tersebut bisa digunakan untuk memberi pinjaman modal pada tetangganya yang kekurangan, dengan tanpa bunga dan pengembaliannya dibebaskan kapan saja, jangan sampai bisa umroh berkali-kali namun tetangga kanan-kirinya kelaparan. 

Jumat, 05 Januari 2018

Hukum Mendengar Lagu dan Musik

Hukum Dengar Lagu dan MusikSumber: NU Online

Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr wb.
Pengurus bahtsul masail yang saya hormati. Saya ingin bertanya tentang hukum musik karena saya mendengar bahwa ada kelompok yang mengharamkannya dengan mengategorikannya ke dalam perkataan yang sia-sia. Mohon penjelasannya. Saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Sahrul Amin)

Jawaban
Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Perihal lagu, musik, nyanyian, dan bunyi-bunyian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama. Ulama berbeda pendapat perihal mendengarkan lagu, musik, nyanyian, dan bunyi-bunyian. Sebagian ulama mengharamkannya. Tetapi sebagian lagi membolehkannya.

Untuk masalah ini Imam Al-Ghazali mengangkat pandangan ulama yang mengharamkannya dan ulama yang membolehkannya. Namun demikian dalam Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali secara detil menanggapi dalil dan argumentasi yang dikemukakan oleh para ulama yang mengaharamkannya.

Pada tulisan ini kami mencoba mengangkat ringkasan ulasan Imam Al-Ghazali perihal masalah ini. Dalam ringkasan ulasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyi-nyanyian. Berikut ini kutipannya.

اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس 

Artinya, “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.

Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini. Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini. Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik.

Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami maknanya, dan menyentuh perasaan. Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama. Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda-benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi, tahun 1358 H/1939 H, Juz 2, Halaman 268).

Berangkat dari apa yang kemukakan di atas, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkannya. Kalau pun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban.

Adapun aktivitas mendengarkan musik atau nyanyian itu sendiri, menurut Imam Al-Ghazali seperti disebutkan di atas, halal. Jadi Imam Al-Ghazali memisahkan secara jelas antara musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan secara tegas di dalam nash maupun qiyas terhadap nash.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Sikapi semua perbedaan dengan bijak. Kami selalu terbuka menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Empat cara Mengetahui hadits palsu

Empat Cara Mengetahui Hadits Palsu
(via ok.ru)
Sumber: NU Online
Hadits maudhu’ ialah perkataan bohong dan mengada-ada yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Informasi ini disampaikan dengan mengatasnamakan Nabi biasanya untuk tujuan popularitas, mengajak orang berbuat baik, ingin dekat dengan penguasa, dan tujuan lainnya.

Apapun motifnya, menyampaikan hadits palsu, apalagi membuatnya, tidak dibolehkan dalam Islam karena Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, kelak posisinya di neraka,” (HR Ibnu Majah). Dalam riwayat lain disebutkan,  “Siapa yang menyampaikan informasi tentangku padahal dia mengetahui informasi itu bohong, maka dia termasuk pembohong,” (HR Muslim).

Mahmud Thahan dalam Taysiru Musthalahil Haditsmenjelaskan dua cara pemalsu hadits beroperasi. Kedua cara tersebut adalah:

إما أن ينشء الوضاع الكلام من عنده، ثم يضع له إسنادا ويرويه وإما أن يأخذ كلاما لبعض الحكماء أو غيرهم ويضع له إسنادا

Artinya, “Adakalanya pemalsu hadits membuat redaksi hadits sendiri, kemudian memalsukan sanad dan meriwayatkannya. Terkadang dengan cara mengambil kata-kata bijak dari orang lain, kemudian membuat sanadnya.”

Menurut Mahmud Thahan ada empat cara yang bisa digunakan untuk mengetahui hadits itu shahih atau bukan. Keempat cara tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, pengakuan dari pemalsu hadits itu sendiri. Misalnya, Abu ‘Ismah Nuh bin Abu Maryam pernah mengaku bahwa ia permah memalsukan hadits terkait keutamaan berapa surat dalam Al-Qur’an. Hadits palsu ini ia sandarkan kepada sahabat Ibnu Abbas RA.

Kedua, menelusuri tahun kelahiran orang yang meriwayatkan hadits dengan tahun wafat gurunya yang disebutkan dalam silsilah sanad. Kalau perawi hadits itu lahir setelah wafat gurunya, maka hadits tersebut bisa dikategorikan hadits palsu karena tidak mungkin keduanya bertemu.

Ketiga, melihat ideologi perawi hadits. Sebagian perawi hadits ada yang fanatik dengan aliran teologi yang dianutnya. Misalnya, perawi hadits Rafidhah yang sangat fanatik dengan ideologinya, maka hadits-hadits yang disampaikannya terkait keutamaan ahlul bait perlu ditelusuri kebenarannya.

Keempat, memahami kandungan matan hadits dan rasa bahasanya. Biasanya hadits palsu secara tata bahasa tidak bagus dan terkadang maknanya bertentangan dengan Al-Qur’an.

Demikianlah empat cara yang biasa digunakan dalam menulusuri keabsahan sebuah hadits. Apabila menemukan sebuah hadits yang tidak ditemukan dalam kitab hadits yang otoritatif, keempat cara tersebut bisa digunakan untuk membuktikan apakah hadits itu benar-benar dari Rasulullah atau tidak. Wallahu a’lam. 

Kebanyakan Ulama menghukumi Kencing hewan ternak adalah najis

Memang masih ditemukan pendapat dari sebagian ulama Mujtahid tentang kesucian air kencing hewan yang boleh dimakan, seperti Imam Malik dan Imam Ahmad.

Namun ahli hadis Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:

ﻭﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ اﻟﻰاﻟﻘﻮﻝ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ اﻷﺑﻮاﻝ ﻭاﻷﺭﻭاﺙ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺄﻛﻮﻝ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa kencing dan kotoran semua hewan adalah najis, baik hewan yang halal dimakan atau yang haram dimakan (Fath Al-Bari, 1/338)

Hukum Berobat Dengan Benda Najis

Mufti Al-Azhar Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr menjelaskan:

ﺃﻣﺎ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﻏﻴﺮ اﻟﺨﻤﺮ، ﻭﺗﻨﺎﻭﻝ اﻟﻨﺠﺲ ﺣﺮاﻡ، ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭ ﻭﺗﻮاﻓﺮ اﻟﺪﻭاء اﻟﺤﻼﻝ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ

Berobat dengan benda najis selain khamr dan mengkonsumsi benda najis adalah haram. Para ulama berkata: "Hal itu tidak boleh kecuali darurat. Dan ketika dalam keadaan normal dan tersedianya obat yang halal maka tidak boleh"

ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ اﻷﺧﺮﻯ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﻔﺎء ﻭﻳﻤﻜﻦ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﻬﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻯ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺇﻥ ﻓﻰ ﺃﺑﻮاﻝ اﻹﺑﻞ ﺷﻔﺎء ﻟﻠﺬﺭﺑﺔ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ " ﺃﻯ اﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﻣﻌﺪﺗﻬﻢ

Sedangkan benda-benda haram selain khamr maka boleh jadi mengandung kesembuhan dan bisa dijadikan pengobatan saat darurat. Sungguh Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan: dari Ibnu Abbas secara marfu'kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam: "Sesungguhnya dalam air kencing unta ada kesembuhan untuk penyakit yang terdapat di dalam perut"

ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻛﻤﺎ ﺭﺧﺺ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻠﺰﺑﻴﺮ ﺑﻦ اﻟﻌﻮاﻡ ﺑﻠﺒﺲ اﻟﺤﺮﻳﺮ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺣﻜﺔ ﻓﻰ ﺟﺴﺪﻩ

Meski demikian tidak boleh berobat dengan kencing unta kecuali darurat (tidak ada obat lain, jika tidak memakainya bisa mati), seperti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memberi keringanan kepada Zubair bin awwam menggunakan kain sutra karena ia mengalami gatal di kulitnya

Syarat Berobat Dengan Benda Haram

ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺨﺒﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻃﺒﻴﺐ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﺪﻝ، ﻭﺃﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺩﻭاء ﺣﻼﻝ ﺃﻭ ﺷﻰء ﺃﺧﻒ ﺣﺮﻣﺔ

Syaratnya (1) Disarankan oleh dokter Muslim yang dapat dipercaya (2) Tidak ada obat yang halal (3) Atau obat yang lebih ringan keharamannya (Fatawa Al-Azhar 10/109)

Kamis, 04 Januari 2018

Penyebab Kedha'ifan Hadits

Ini Penyebab Kedhaifan Hadits
Sumber: NU Online 
Hadits dapat dibagi dalam tiga tingkatan berdasarkan kualitasnya: hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif. Hadits shahih tingkatan paling tinggi, hadits hasan tingkatan kedua, dan terakhir hadits dhaif. Hadits shahih dan hadits hasan boleh dijadikan landasan hukum, sementara hadits dhaif secara umum tidak bisa dijadikan landasan hukum. Kalau kedhaifan hadits tidak terlalu parah, mayoritas ulama membolehkan menggunakan hadits dhaif dalam hal fadhail a’mal.

Al-Baiquni dalam Mandzumatul Baiquniyyahmengatakan:

وكل ما عن رتبة الحسن قصر #  فهو الضعيف وهو اقسام كثر

Artinya, “Setiap hadits yang kualitasnya lebih rendah dari hadits hasan adalah dhaif dan hadits dhaif memiliki banyak ragam.”

Berdasarkan ini, hadits dhaif berarti hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits hasan ataupun hadits shahih. Mahmud Thahan dalam Taysiru Musthalahil Hadits menjelaskan dua penyebab utama kedhaifan hadits atau ditolaknya sebuah hadits. Ia mengatakan:

أما أسباب رد الحديث فكثيرة، لكنها ترجع بالجملة إلى أحد سببين رئيسين هما: سقط من الإسناد وطعن في الراوي

Artinya, “Penyebab hadits ditolak atau tidak bisa diterima ada banyak. Namun keseluruhannya merujuk pada dua sebab: sanadnya tidak bersambung dan di dalam rangkaian sanadnya terdapat rawi bermasalah.”

Dua penyebab utama kedhaifan hadits ialah sanadnya tidak bersambung dan terdapat rawi bermasalah di dalam rangkaian sanadnya. Ketidakbersambungan sanad itu ada dua bentuk: zhahir dan khafi.

Zhahir berati hadits yang rangkaian sanadnya terputus secara jelas. Artinya tanpa penelitian mendalam pun sanad hadits sudah terlihat terputus dengan cara mengetahui biografi masing-masing perawi. Ini bisa diketahui oleh siapapun, meskipun dia tidak terlalu ahli dalam ilmu hadits.

Sementara khafi adalah hadits yang rangkaian sanadnya terlihat besambung, tetapi setelah diteliti secara mendalam baru terlihat bahwa sanadnya terputus. Penelusuran ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang ahli dan mumpuni dalam ilmu hadits.

Penyebab kedhaifan hadits yang kedua adalah perawi hadits bermasalah, baik kualitas hafalannya maupun perilakunya.

Kualitas perawi dilihat dari dua aspek: kognisi dan moralitas. Kognisi berkaitan dengan kualitas hafalan, tidak pelupa, tidak salah, dan hafalannya kuat. Sementara moralitas berkaitan dengan perilaku hidup seorang perawi hadits, yaitu tidak suka bohong, maksiat, selalu berkata jujur, dan lain-lain. Kalau salah satu dari dua aspek ini bermasalah, hadits yang diriwayatkan perawi tersebut tidak bisa diterima.  Perawi yang kualitas hafalannya tidak bagus tidak diterima haditsnya, begitu pula perawi yang moralitasnya buruk.

Salah satu contoh hadits dhaif ialah hadits riwayat At-Tirmidzi dari jalur Hakim Al-Atsram bahwa Rasulullah berkata:

من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد

Artinya, “Siapa yang berhubungan badan dengan perempuan haidh atau berhubungan melalui dubur, atau mengadu kepada dukun, maka dia kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.”

Hadits di atas menurut sebagian besar ulama adalah dhaif karena diriwayatkan oleh Hakim Al-Atsram. Menurut Ibnu Hajar, Hakim Al-Atsram tidak bisa diterima haditsnya karena dia bermasalah. Karena ada perawi yang bermasalah dalam hadits di atas, meskipun satu orang, maka haditsnya tidak bisa diterima kebenarannya kecuali bila didukung oleh riwayat lain yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

Hukum mengkonsumsi ikan beserta kotorannya

Hukum Mengonsumsi Ikan Beserta Kotorannya
Foto: Ilustrasi
Sumber: NU Online
Ikan adalah salah satu menu makanan yang banyak disajikan di beberapa rumah makan. Rasanya yang lezat dan segar membuat jenis binatang laut ini digandrungi pecinta kuliner. Ikan yang dikonsumsi beraneka ragam. Ada yang berukuran besar seperti kakap dan gurame. Ada juga yang tergolong kecil seperti ikan teri.

Terkadang ikan yang sudah siap santap masih ditemukan kotorannya bisa jadi karena kurang bersih saat mengolahnya atau sulit dibersihkan. Alhasil, kotorannya ikut termakan, terlebih ikan yang berukuran kecil. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum mengonsumsi ikan beserta kotorannya yang ikut termakan?

Ikan adalah jenis binatang halal, bahkan bangkainya. Rasulullah SAW bersabda tentang laut.

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Artinya, “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya,” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).

Meski bangkai ikan dihukumi suci dan halal, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, kotorannya tetap dihukumi najis.

Berkaitan dengan hukum mengonsumsi ikan yang ikut tertelan kotorannya, ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang dikutip Imam Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir dari pendapat kalangan Syafi’i tidak diperbolehkan baik ikan besar maupun kecil. Menurut Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’I, diperbolehkan untuk jenis ikan kecil, sebab sulitnya membersihkan kotoran di dalamnya.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’inmenegaskan.

وَنَقَلَ فِي الْجَوَاهِرِ عَنِ الْأَصْحَابِ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ سَمَكٍ مُلِحَ وَلَمْ يُنْزَعْ مَا فِيْ جَوْفِهِ أَيْ مِنَ الْمُسْتَقْذَرَاتِ  وَظَاهِرُهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَبِيْرِهِ وَصَغِيْرِهِ  لَكِنْ ذَكَرَ الشَّيْخَانِ جَوَازَ أَكْلِ الصَّغِيْرِ مَعَ مَا فِيْ جَوْفِهِ لِعُسْرِ تَنْقِيَّةِ مَا فِيْهِ

Artinya, “Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengutip dari kalangan Syafi’i bahwa tidak diperbolehkan mengonsumsi ikan asin yang tidak dibersihkan kotoran-kotoran di dalamnya. Zhahir dari kutipan Al-Qamuli ini tidak membedakan antara ikan besar dan kecil. Tetapi dua guru besar madzhab Syafi’i (Al-Nawawi dan Ar-Rafi’i) menyebutkan, diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil beserta kotoran di dalam perutnya, sebab sulitnya membersihkan kotoran tersebut.”

Bahkan menurut Imam Ar-Ramli, kebolehan mengonsumsi ikan beserta kotorannya juga berlaku untuk ikan yang besar. Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri dalam Syarah Bughyatul Mustarsyidin juz 1, halalaman 337 menegaskan.

وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنَا حَجَرٍ وَزِيَادٍ وَ م ر وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِيْ جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَأَنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدُّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ م ر الْكَبِيْرَ أَيْضاً (قوله في الكبير أيضا) وَاعْتَمَدَ ابْنُ حَجَرٍ وَابْنُ زِيَادٍ عَدَمَ الْعَفْوِ عَمَّا فِيْ جَوْفِهِ مِنَ الرَّوْثِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِي إِخْرَاجِهِ إِذَا كَانَ كَبِيْراً.

Artinya, “Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad dan Ar-Ramli sepakat sucinya (dalam arti ma’fu) darah dan kotoran ikan kecil dan diperbolehkan mengonsumsi ikan tersebut beserta darah dan kotorannya serta tidak dapat menajiskan minyak. Bahkan Ar-Ramli memberlakukan hukum tersebut untuk ikan besar juga. Sementara Ibnu hajar dan Ibnu Ziyad tidak menghukumi ma’fu kotoran ikan besar, sebab tidak ada masyaqqah (keberatan) dalam membersihkannya”.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan beserta kotorannya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Tetapi bila masih memungkinkan membersihkan kotoran ikan saat mengolahnya (Jawa: mincati), maka hal tersebut lebih baik. Sebab keluar dari perbedaan ulama hukumnya sunah, terlebih menjaga kebersihan makanan juga merupakan perkara yang dianjurkan agama. Wallahu a‘lam. (M Mubasysyarum Bih)

Ketika usatadz tak mampu menjawab

Ketika Ustadz Berani Tidak Menjawab
Sumber: NU Online
Oleh Sahal Japara

Akhir-akhir ini, sering kali muncul anggapan bahwa seorang ustadz atau ulama, pasti bisa menjawab semua pertanyaan dan menyelesaikan segala persoalan. Segala hal ditanyakan, dari persoalan keagamaan, politik, sampai fenomena alam. Seolah-olah para ustadz dan ulama selalu tahu segala hal. 

Bagaimana hukumnya ini dan itu? Bagaimana solusi atas persoalan ini dan itu? Bagaimana caranya mengatasi banjir dan tanah longsor? Bagaimana caranya menata kota supaya tidak macet? Adalah contoh pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh khalayak kepada para ustadz atau ulama. Dan anehnya, masih ada saja, ustadz atau ulama yang berani menjawab pertanyaan yang sebenarnya bukan kapasitas mereka untuk menjawabnya.

Ketika seseorang yang bukan ahlinya dimintai pertimbangan atau jawaban atas sebuah permasalahan, tentu jawabannya akan lahir tidak didasarkan kepada ilmu. Dan ini sangat berbahaya, bagaikan orang buta meminta dituntun oleh orang buta. 

Ustadz atau ulama, adalah ahli agama, meskipun ada juga yang memiliki keahlian lain. Jika seorang yang ahli agama ditanyai tentang urusan yang bukan ahlinya, seperti sebab-sebab banjir, atau peristiwa alam yang lain, dan dimintai solusi atasnya, tentu jawabannya akan didasarkan kepada hal-hal yang bersifat 'agamis', seperti: banjir datang karena kita sering maksiat, dan solusinya supaya tidak banjir adalah kita beristighfar, bertaubat dan berdoa kepada Allah agar tidak menurunkan banjir.

Jawabannya bagus, sarat akan nilai religius, tapi kurang pas untuk dijadikan sebuah jawaban riil yang mampu menyelesaikan problematika masyarakat. 

Menurut Mbah Sholeh Darat, orang yang mengurus sesuatu yang bukan urusannya itu sama halnya seperti orang ghasab, sebab menggunakan sesuatu yang bukan miliknya, dan itu tidak diperkenankan oleh agama. 

Mbah Kiai Sahal, dahulu mencetuskan gagasan Ijtihad Jama'i, yakni sebuah ijtihad dalam menjawab persoalan umat, yang dilakukan secara kolektif dengan menghadirkan tokoh-tokoh dan pakar-pakar di bidangnya masing-masing. Artinya, sebuah fatwa fiqih atau keputusan hukum, tidak hanya lahir dari seorang kiai, tetapi juga dilahirkan secara bersama-sama dengan berbagai pakar yang terkait dengan persoalan tersebut. Jika di bidang kesehatan, maka harus mendatangkan dokter. Jika di bidang pendidikan, maka harus mendatangkan guru dan praktisi pendidikan.

Upaya mengumpulkan pakar menjadi satu, untuk memecahkan sebuah persoalan, merupakan sebuah pertanda bahwa Kiai Sahal memandang adanya kekurangan dalam diri ustadz, ulama, atau kiai yang harus dilengkapi oleh yang lain. Atau ada hal-hal yang memang tidak bisa dijawab oleh mereka, sehingga harus dipasrahkan kepada orang lain. 

Imam Ahmad bin Hanbal, ulama besar Islam yang terkenal di bidang hadits dan fiqih saja, ketika ditanyai persoalan-persoalan yang sesuai dengan kapasitasnya, seringkali menjawab: aku tidak tahu (لا اعلم، لا ادري), aku tidak pernah mendengar tentang hal itu (ما سمعت), aku tidak berani berfatwa tentang hal itu (لا أجترئ على الفتوى فيها), bertanyalah kepada orang lain (سل غيري), bertanyalah kepada para ulama (سل العلماء), ini sebuah persoalan yang sulit (مسألة دقيقة), aku ingin selamat (أحب السلامة), maaf aku tidak bisa menjawab (اعفني من الجواب).

Sekelas Imam Ahmad yang kitab-kitabnya dijadikan referensi inti kajian-kajian keislaman saja jawabannya sedemikian hati-hati, padahal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sangat sesuai dengan kapasitas dan bidang beliau. Apalagi kita yang bukan siapa-siapa? Tentunya harus lebih sangat amat ekstra hati-hati. 

Semoga kita semua senantiasa diberikan keberanian untuk tidak menjawab atau berkomentar, di zaman siapa pun bebas berkomentar dan berfatwa, atas persoalan yang bukan kapasitas kita untuk menjawabnya.

Sebab, orang yang paling berani dan sembarangan dalam berfatwa, adalah orang yang paling berani masuk neraka.

أجرؤكم على الفتوى أجرؤكم على النار.... 

Wallahul musta'aaaan....

(Penulis adalah Alumni Perguruan Islam Mathali'ul Falah, Kajen)

Lima unsur dasar pada sebuah hadits

Ini Lima Unsur Dasar pada Sebuah Hadits
Sumber: NU Online
Secara umum, sebuah riwayat dapat dikatakan sebagai hadits manakala ia melengkapi setidaknya lima unsur penting berikut, yaitu rawi, sanad, mukharrij, shiyaghul ada’ dan matan hadits. Rawi adalah informan yang menyampaikan hadits dari Nabi Muhammad SAW yang terdiri atas sahabat, tabi‘in, tabi‘t tabi‘in, dan seterusnya.

Sanad adalah silsilah atau kumpulan rawi dari sahabat hingga orang terakhir yang meriwayatkannya. Mukharrij adalah rawi terakhir yang menuliskan riwayat yang ia dapat dalam sebuah catatan/karya pribadinya.

Shiyaghul ada’ adalah redaksi yang dipakai oleh seorang rawi dalam meriwayatkan sebuah hadits. Sedangkan matan adalah redaksi dari riwayat yang disampaikan oleh masing-masing rawi. Kelima unsur tersebut pada tahapan selanjutnya mempunyai kajian-kajian khusus yang nantinya akan mempengaruhi kualitas dari riwayat itu sendiri.

Untuk memudahkan pembaca, istilah-istilah tersebut bisa dilihat pada contoh hadits riwayat Imam Al-Bukhari berikut ini:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.

Artinya, “Imam Al-Bukhari berkata, ‘Musaddad telah bercerita kepada kami, ia berkata, ‘Yahya telah bercerita kepada kami, dari Syu’bah, dari Qatadah, dari Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW.’ Dari Husain Al-Mu’allim, ia berkata, ‘Qatadah telah bercerita kepada kami, dari Anas, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, ‘Tidak sempurna iman salah seorang kalian sehingga ia mencintai saudaranya sama seperti ia mencintai dirinya sendiri.’’”

Nama-nama seperti Musaddad, Yahya, Syu’bah, Qatadah, Husain Al-Mu’allim, dan Anas disebut dengan rawi atau informan hadits.

Kumpulan silsilah atau rangkaian nama-nama rawi dari Musaddad hingga kepada Anas bin Malik disebut dengan sanad. Sanad inilah nantinya yang akan menentukan kualitas dari hadits ini apakah sahih, hasan, atau dhaif.

Imam Al-Bukhari dalam hadits ini berstatus sebagai mukharrij atau rawi terakhir yang membukukan hadits ini dalam kitabnya sendiri yaitu Kitab Shahihul Bukhari. Nama-nama lain yang juga berstatus sebagai mukharrij dalam dunia hadits adalah Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Anl-Nasa’i, Ibnu Majah, dan imam-imam ahli hadits lainnya.

Adapun yang masuk kategori shiyaghul ada’ dalam hadits di atas adalah lafadz-lafadz seperti haddatsana, ‘an, qala, dan lain-lain. Redaksi-redaksi ini nantinya akan mempengaruhi kualitas sebuah sanad, khususnya dalam hal apakah sanad tersebut bersambung sampai kepada Nabi atau terputus.

Matan hadits pada hadits di atas adalah redaksi, “Tidak sempurna iman salah seorang kalian sehingga ia mencintai saudaranya sama seperti dia mencintai dirinya sendiri.” Redaksi inilah yang nantinya akan diamalkan sebagai hadits Nabi, tentunya setelah menganalisa kualitas sanad-nya apakah berstatus sahih, hasan atau dhaif. Wallahu a‘lam. 

Muballigh sebaiknya Jangan Berfatwa!

Mubaligh, Jangan Berfatwa!
Sumber: NU Online
Oleh Abdul Moqsith Ghazali

Walau tak sering, saya beberapa kali memfasilitasi sidang bahtsul masail di lingkungan NU dan pesantren. Bahtsul masail biasanya diselenggarakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan fikih yang diajukan masyarakat.

Melalui bahtsul masail, saya kian sadar betapa tak mudahnya menjawab masalah-masalah yang diajukan masyarakat dari sudut pandang fikih Islam. Bahkan untuk menjawab satu masalah bukan hanya dibutuhkan waktu berjam-jam, melainkan bahtsul masail berkali-kali. Tak jarang diskusi berlangsung hingga larut ditemani dingin malam yang terus menusuk. Kopi sudah berkali-kali dituang, tapi diskusi tak juga usai.

Padahal, seperti kita tahu, semua peserta bahtsul masail itu adalah orang-orang alim yang mengerti fikih dan ushul fikih. Tapi kenapa mereka membutuhkan waktu lama untuk membahas satu perkara? Mereka hati-hati, takut keliru mengambil putusan hukum. Karena setiap jawaban harus diyakini betul akan berdampak maslahat, bukan mafsadat.

Untuk sampai pada jawaban meyakinkan, bantah membantah argumen di kalangan peserta bahtsul masail selalu terjadi. Yang satu mengutip kitab ini, yang lain mengutip kitab itu. Satu pendapat tampak kuat dari segi dalil nash, tapi lemah dari sudut maslahat. Atau sebaliknya, satu pendapat kuat dari segi maslahat tapi lemah dari segi dalil nash.

Kehati-hatian adalah kunci. Demikian hati-hatinya para kiai NU dalam memutus perkara fikih, saya kerap melihat sebagian mereka shalat sunah terlebih dahulu sebelum tampil menjawab masalah. Dan semua rumusan atau jawaban fikih yang diberikan akhirnya ditutup dengan bacaan surat al-fatihah sembari memohon hidayah--petunjuk Allah.

Begitulah suasana bahtsul masail di NU. Satu masalah fikih dijawab secara gotong royong oleh para kiai yang ahli. Ini untuk meminimalkan terjadinya kesewenang-wenangan dalam memberi jawaban. Para kiai tak berani menjawab masalah fikih secara individual, karena mereka merasa tak sampai pada derajat mujtahid seperti Imam Syafii atau mufti seperti Ibnu Hajar al-Haitami.

Dengan demikian, terkesan kurang hati-hati ketika ada satu dua orang ustadz menjawab seketika atas sejumlah masa'il fiqhiyyah yang diajukan kepadanya. Apakah dalam menjawab pertanyaan, yang bersangkutan sudah mempertimbangkan maslahatdan mafsadat dari jawaban yang diberikan. Apakah dia sudah mempertimbangkan banyak dalil yang diperlukan.

Karena itu, lebih baik para mubaligh tak berfatwa ketika berceramah. Jangan cepat berkata ini halal dan itu haram ketika halal dan haramnya suatu perkara masih membutuhkan penalaran dan pembahasan para ahli dari berbagai bidang.

*Penulis adalah Wakil Ketua Lembaga Bahstul Masail (LBM) PBNU. 

Apakah Nabi Muhammad SAW Berperang Atas Nama Agama?

Apakah Nabi Muhammad SAW Berperang Atas Nama Agama?
Foto: Ilustrasi
Hafiz, NU Online | Senin, 04 September 2017 17:02
Dewasa ini, isu kekerasan atas nama agama mendapat perhatian luas. Konflik terjadi di pelbagai tempat, mulai dari konflik Poso, Ambon, serta kasus intoleransi lainnya. Kemudian pada skala dunia, perseteruan Palestina dan Israel, perang di Afghanistan, masalah etnis Rohingya (meski agak kompleks) yang paling aktual saat ini, menjadikan agama dianggap sebagai sumber masalah konflik.

Pada dasarnya konflik antarras bahkan antarnegara tidak bisa dipandang semata konflik agama. Diperlukan data-data yang utuh dan mampu memetakan konflik yang terjadi. Namun, sentimen agama memang masih cukup sensitif untuk memicu simpati dan dukungan kelompok. Bahkan, karena sentimen ini, banyak muslim yang terjun ke area konflik karena keyakinan bahwa mereka bisa mati syahid dalam konflik tersebut.

Permasalahan lainnya, selain konflik-konflik yang dibingkai sebagai masalah agama tersebut, mulai banyak golongan penyeru jihad yang melakukan aksi teror. Kita bisa mencontohkan gerakan ISIS, jaringan Jamaah Islamiyah, lalu konflik di Marawi dan belahan dunia lainnya, juga serangkaian aksi pemboman di Indonesia, berkaitan sangat erat nilai-nilai agama yang diyakini, terlebih Islam.

Kalangan ini, menganggap yang tidak sepaham dengan mereka, adalah kafir, dan wajib diperangi. Bukan sekadar propaganda, tetapi sudah dengan aksi nyata. Dalam hadits-hadits yang dikutip, semisal dalam pamflet-pamflet di media sosial maupun video-video yang diputar, menegaskan sikap untuk berperang atas nama Islam. Mereka menyebutkan bahwa Islam menyerukan untuk memerangi dan membunuh kaum kafir karena mereka mangkir dari agama Islam, dengan menyodorkan fakta-fakta sejarah perang yang dilakukan Nabi. Pertanyaannya, benarkah Nabi melakukan peperangan atas dasar perbedaan agama?

Perang antara Muslim dan non-Muslim telah terjadi sejak masa Nabi, itu benar adanya. Namun jika kita menganalisa lebih dalam, perang-perang yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW itu tidak bermotifkan agama. Ada konflik lain yang memicu perang tersebut, terlebih peperangan itu dipicu lebih dahulu oleh kalangan non-Muslim yang bermaksud menumpas umat Muslim. Karena, Islam tidak membolehkan berperang sebelum diperangi terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 190.

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya, “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangan melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

KH Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya Islam Antara Perang dan Damai menegaskan bahwa Nabi tidak pernah berperang atas motif perbedaan agama. Motif perang tersebut adalah konflik dengan alasan lain. Sebagai contoh, ada tiga perang penting pada masa Nabi melawan non-Muslim, tetapi kesemuanya bukan karena konflik agama. Berikut penjelasannya.

1. Perang Badar
Peperangan ini terjadi pada tahun kedua Hijriah, dan dipimpin oleh Nabi melawan kaum non-Muslim Mekkah. Mulanya, orang-orang yang berhijrah ke Madinah hendak meminta masyarakat non-Muslim Mekkah untuk mendapatkan hak kembali atas tanah, rumah, serta ternak mereka yang ditinggal hijrah.

Mereka sampaikan hal ini kepada kaum non-Muslim Mekkah yang berdagang ke Syam. Namun, ternyata para pedagang ini menginformasikan ke Mekkah menyatakan kepada masyarakatnya bahwa mereka dalam bahaya. Sebab tersulut amarah, dikirimlah pasukan besar ke Madinah untuk membantu kaum mereka, yang dianggap akan diperangi oleh umat Muslim. Terjadilah peperangan di lembah Badar di selatan Madinah.

2. Perang Melawan kaum Yahudi
Perang melawan kaum Yahudi Madinah ini terjadi dalam Perang Bani Quraizhah pada tahun kelima hijriyah. Penyebabnya adalah pembatalan pakta damai secara sepihak oleh masyarakat Yahudi, yang telah disepakati bersama kaum Muslimin. Terjadi seusai perang Khandaq, perang Bani Quraizhah ini disebabkan pengingkaran kesepakatan damai secara sepihak, yang mencederai kedaulatan kaum Muslim di Madinah, bukan sebab perbedaan agama.

3. Perang Melawan Kaum Kristen dan Bizantium
Hal ini terjadi pada Perang Tabuk, saat diketahui bahwa Kerajaan Bizantium telah beraliansi dengan kabilah-kabilah non-Muslim dari daerah Syam untuk memerangi umat Muslim yang semakin meluas pengaruhnya. Perang ini terjadi pada tahun kesembilan hijriyah.

Nabi pun menyiapkan pasukan, tetapi setelah pasukan tiba di Tabuk, tidak ditemui adanya pasukan dari musuh. Perang pun tidak jadi dilakukan. Selanjutnya, datang beberapa kabilah dari kaum Kristen, dan Nabi membuat perjanjian perdamaian dengan mereka. Dari sini kita tahu, bahwa perang ini nyaris terjadi bukan karena motif agama, melainkan karena ancaman serangan dari luar.

Selain perang-perang tersebut, masih banyak contoh lain yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak sekalipun berperang atas nama agama. Selain itu, Islam tidak mengajarkan untuk memerangi non-Muslim, apalagi sesama Muslim yang masih seiman. Pun peperangan terjadi tidak boleh dimulai oleh Muslimin.

Pemicu dan kondisi sosio-politik perang-perang pada masa Nabi itu harus ditelaah lebih lanjut agar kita tidak terjebak pada pandangan bahwa Islam adalah agama yang “haus perang” dan kejam terhadap non-Muslim. Wallahu a’lam. (M Iqbal Syauqi)

Rabu, 03 Januari 2018

Doa pada 7 hari atau 40 hari setelah Kematian

Sumber: Nu Online

Sudah menjadi tradisi orang NU, kalau ada keluarga yang meninggal, malam harinya ada tamu-tamu yang bersilaturrahim, baik tetangga dekat maupun jauh. Mereka ikut belasungkawa atas segala yang menimpa, sambil mendoakan untuk yang meninggal maupun yang ditinggalkan.
Selain bersiap menerima tamu, sanak keluarga, handai tolan, dan keluarga dekat, pada hari kedua sampai ketujuh, mereka akan mengadakan bacaan tahlil dan do’a yang dikirimkan kepada yang sudah meninggal dunia. Soal ada makanan atau tidak, bukan hal penting, tapi pemanfaatan pertemuan majelis silaturrahim itu akan terasa lebih berguna jika diisi dengan dzikir.
<>
Sayang, bagi orang-orang awam yang kebetulan dari keluarga miskin, mereka memandang sajian makanan sebagai keharusan untuk disajikan kepada para tamu, padahal substansinya sebenarnya adalah bacaan tahlil dan do’a adalah untuk menambah bekal bagi si mayit.
Kemudian, peringatan demi peringatan itu menjadi tradisi yang seakan diharuskan, terutama setelah mencapai 40 hari, 100 hari, setahun (haul), dan 1000 hari. Semua itu berangkat dari keinginan untuk menghibur pada keluarga yang di tinggalkan sekaligus ingin mengambil iktibar bahwa kita juga akan menyusul (mati) di kemudian hari.
Dalil yang dapat dibuat pegangan dalam masalah ini adalah:
قَالَ طَاوُسَ: إنَّ الْمَوْتَى يُفْتِنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تَلْكَ اْلأيّاَمِ إلَى أنْ قَالَ عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ عُمَيْرِ قَالَ: يُفْتِنُ رَجُلانِ مُؤمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأمَّا الْمُؤمِنُ فَيُفْتِنُ سَبْعًا وَأمَّا الْمُناَفِقُ فَيُفْتِنُ أرْبَعِيْنَ صَبَاحًا
Imam Thawus berkata: Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah dalam kuburnya selama 7 hari. Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup) mengadakan jamuan makan (sedekah) untuknya selama hari-hari tersebut. Sahabat Ubaid ibn Umair berkata: “Seorang mukmin dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40 hari di waktu pagi.”  (Al Hawi lil Fatawa as Suyuti, Juz II hal 178)
Jika suatu amaliyah atau ibadah sudah menjadi keputusan atau atsar atau amal sahabat (dalam hal ini Tاawus) maka hukumnya sama dengan hadits mursal yang sanadnya sampai kepada Tabi’in, dan dikatagorikan shahih dan telah dijadikan hujjah mutlak (tanpa syarat). Ini menurut tiga imam (Maliki, Hanafi, Hambali).
Sementara Imam Syafi’i hanya mau  berhujjah dengan hadits mursal jika dibantu atau dilengkapi dengan salah satu ketetapan yang terkait dengannya, seperti adanya hadits yang lain atau kesepakatan sahabat. Dalam hal ini, seperti disebut di atas, ada riwayat dari Mujahid dan dari Ubaid bin Umair yang keduanya dari golongan Tabi’in, meski mereka berdua bukan sahabat.
Maksud dari kalimat فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ  atau "sebaiknya mereka" dalam keterangan di atas adalah  bahwa orang-orang di zaman Nabi Muhammad SAW melaksanakan hal itu, sedang Nabi sendiri tahu dan mengafirmasinya. (Al Hawi lil Fatawa as Syuyuti, Juz II hal 183)

KH Munawwir Abdul Fattah
Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta

Gus Mus: Lulusan Pesantren Harus Jadi Manusia Yang Utuh

KH Ahmad Mustofa Bisri Sumber:  NU Online Jombang,  NU Online Para santri diharapkan mampu memahami segala persoalan yan...