Rabu, 28 Februari 2018

Hukum Keredit Perumahan Rakyat dan Kendaraan Bermotor

Hukum Kredit Perumahan Rakyat dan Kendaraan Bermotor
Sumber: NU Online 
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi yth, kami mau bertanya soal bagaimana hukumnya pembelian sistem kredit KPR dan kredit kendaraan bermotor. Apakah dikategorikan Riba? Dan bagaimana hukum kredit rumah subsidi? Apakah juga mengandung riba? Wassalamu’alaikum wr wb. (Mas'ud Arifin dan Waridin) 

Jawaban
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saudara penanya yang budiman,semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua dan membimbing kita dijalan-Nya!

Hukum jual beli secara kredit (bai’ taqshith) pada hakikatnya adalah boleh, karena Rasulullah SAW sendiri pernah mempraktikannya. Praktik transaksinya merupakan transaksi tabarru’, yaitu semata dimaksudkan untuk kebutuhan sosial dan tolong menolong.

Dewasa ini, praktik jual beli kredit di sejumlah lembaga pembiayaan/lembaga perkreditan dilakukan melalui dua model, yaitu: 

1. Kredit disertai dengan uang muka (Down Payment/DP). 

Apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik. Nama lain dari akad ini adalah akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli. Ciri yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

● Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

● Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan. 

● Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

ولا يجوز أيضا قرض نقد  أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142)

2. Kredit dengan DP 0%. 

Bila tidak ada uang muka, maka akad pembiayaan seperti ini disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan. 

Ciri praktik akad ini adalah:

● Ketiadaan uang muka (down payment)
● Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan
● Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.
● Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan. Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshithbai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil. Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun(sosial).

Sebagai kesimpulannya adalah bahwa jual beli secara kredit adalah diperbolehkan dalam syariat dengan syarat harga ditentukan di awal. Pembelian KPR dan kendaraan bermotor dengan sistem kredit, adalah tidak mengandung unsur riba manakala mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah. Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit/angsuran, maka hal ini menandakan ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

Saran kami, apabila saudara penanya berniat melakukan pembelian KPR atau kendaraan dengan skema kredit, maka cermatilah terlebih dahulu akadnya! Bila sulit untuk mencermati, maka pakailah akad yang kedua yaitu bai’ murabahah dengan ciri “cicilan tetap” sebab lebih menyelamatkan dari sisi riba. Selanjutnya pertimbangkan bahwa uang yang saudara berikan kepada pihak developer atau dealer di muka adalah sebagai “angsuran pertama” saudara! Ingat, sebagai “angsuran pertama” dan bukan sebagai “modal berserikat” sebagaimana praktik akad musyarakah mutanaqishah. Dengan cara ini, apabila terjadi angsuran dengan jumlah yang tetap di belakangnya, maka anda tidak terkena had transaksi ribawi. Cara ini adalah solusi bagi penanya apabila penanya mengambil kredit tersebut berasal dari Lembaga Perkreditan Konvensional. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi kita semua. AamiinWallahu a'lam.

Wassalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jawa Timur

Selasa, 27 Februari 2018

Hukum Menyentuh Istri, Apakah Batalkan Wudhu?

Hukum Menyentuh Istri, Apakah Batalkan Wudhu?
Sumber: NU Online

Pertanyaan 
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang baik, saya mau bertanya tentang hukum suami-istri bersentuhan. Apakah ada imam yang menyatakan tidak membatalkan wudhu? Dan bagaimana hukum/kaifiyahnya apabila kita mengikuti pendapat imam tersebut? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Miftahul Jinan)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu merahmati kita semua. Mengenai persoalan menyentuh istri apakah membatalkan wudhu apa tidak, sebenarnya merupakan persoalan yang sejak dulu diperselisihkan para fuqaha.

Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal.

( وَلَا يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْقُبْلَةِ ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ بِشَهْوَةٍ ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةٍ ) ، وَهُوَ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ ذَلِكَ ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا ، وَهُوَ اخْتِلَافٌ مُعْتَبَرٌ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ حَتَّى قِيلَ يَنْبَغِي لِمَنْ يَؤُمُّ النَّاسَ أَنْ يَحْتَاطَ فِيهِ ، وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ إنْ كَانَ عَنْ شَهْوَةٍ يَجِبُ ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya, “Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya. Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra. Menurut Imam Syafi’i, wajib wudhu. Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud. Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga dikatakan sebaiknya bagi orang yang menjadi imam bagi orang lain untuk berhati-hati dalam masalah ini. Sedang menurut Imam Malik, wajib wudhu jika diiringi syahwat, lain halnya jika tanpa syahwat,” (Lihat Syamsuddin As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1421 H/2000 M, juz I, halaman 121).

Dari penjelasan singkat ini tampak jelas bahwa memang ada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu. Namun persoalannya, tidak hanya sampai di sini. Sebab ada pertanyaan lanjutan yang terkait bagaimana hukum dan cara mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal?

Dalam benak kami, pertanyaan kedua terkait dengan mayoritas masyarakat muslim Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi’i di mana dalam pandangan madzhab tersebut menyentuh istri tanpa penutup adalah membatalkan wudhu.

Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak batal adalah madzhab hanafi. Ilustrasi ini menurut hemat kami adalah yang melarbelakangi munculnya pertanyaan kedua yaitu mengenai hukum dan cara mengikuti atau bertaklid kepada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh isteri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu.

Persoalan ini merupakan persoalan yang diperdebatkan para ulama. Karena keterbatasan kemampuan, kami tidak bisa menjelaskan secara menyeluruh. Terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit mengenai wudhu dalam pandangan madzhab Hanafi dan Syafi’i, terutama terkait soal membasuh kepala. Bagi madzhab Hanafi yang wajib adalah mengusap seperempat kepala. Sedangkan bagi madzhab syafi’i, yang wajib adalah cukup dengan sesuatu yang dianggap sebagai mengusap kepala meskipun hanya sedikit. Dengan kata lain, mengusap kepala meskipun cuma sedikit sepanjang itu dikatakan mengusap, maka dianggap cukup.

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي الْقَدْرِ الْوَاجِبِ فِي مَسْحِ الرَّأْسِ ، فَذَهَبَ الْأَحْنَافُ إِلَى أَنَّهُ يَجِبُ مَسْحُ مِقْدَارِ النَّاصِيَةِ ، وَهُوَ رُبُعُ الرَّأْسِ . وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يَجِبُ مَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يَكْفِي مَا يَقَعُ عَلَيْهِ اسْمُ الْمَسْحِ مِنَ الرَّأْسِ ، وَإِنْ قَلَّ

Artinya, “Para fuqaha berbeda pendapat tentang ukuran yang wajib dalam mengusap kepala. Madzhab Hanafi menyatakan bahwa yang wajib adalah mengusap seukuran jambul yaitu seperempat kepala. Madzhab Maliki dan Hanbali menyatakan, seluruh kepala. Sedang Madzhab Syafi’i memandang bahwa membasuh kepala adalah cukup dengan sesuatu yang dianggap membasuh meskipun sedikit,” (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz VIII, halaman 125).

Lantas bagaimana jika berwudhu dengan mengusap kepala sedikit saja tidak sampai seperempat karena bertaklid atau mengikuti Imam Syafi’i, kemudian menjalani shalat dengan menghadap arah Ka’bah (jihatul ka’bah) bukan fisik Ka’bah (‘ainul ka’bah), karena mengikuti pendapat Abu Hanifah?

Dalam kasus seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Salah satu pendapat menyatakan bahwa shalatnya sah. Alasannya adalah bahwa kedua imam yaitu Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tidak sepakat atas batalnya wudhu tersebut.

وَكَذَلِكَ إِذَا تَوَضَّأَ َوَمَسَّ بِلَا شَهْوَةٍ تَقْلِيدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ وَلَمْ يُدَلِّكْ تَقْلِيدًا لِلشَّافِعِيِّ ثُمَّ صَلَّى فَصَلَاُتهُ بَاطِلَةٌ لِإتِّفَاقِ الْإِمَامَيْنِ عَلَى بُطْلَانِ طَهَارَتِهِ بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ التَّرْكِيبُ مِنْ قَضِيَّتَيْنِ فَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ ذَلِكَ غُيْرُ قَادِحٍ فِي التَّقْلِيدِ كَمَا إِذَا تَوَضَّأَ وَمَسَحَ بَعْضَ رَأْسِهِ ثُمَّ صَلَّى إِلَى الْجِهَةِ تَقْلِيدًا لِأَبِي حَنِيفَةَ فَالَّذِي يَظْهَرُ صِحَّةُ صَلَاتِهِ لِأَنَّ الْإِمَامَيْنِ لَمْ يَتَّفِقَا عَلَى بُطْلَانِ طَهَارَتِهِ 

Artinya, “Begitu juga apabila seseorang berwudhu dan menyentuh seorang perempuan tanpa syahwat karena bertaklid kepada Imam Malik (tetapi) ia juga tidak menggosok dengan tangan karena bertaklid kepada Imam Syafi’i kemudian ia shalat, maka shalatnya batal kerena kedua imam (Imam Malik dan Imam Syafi’i) sepakat batal kesuciannya. Berbeda apabila formula yang lahir dari penggabungan dua pendapat (talfiq) dari dua kasus hukum (qadliyyah) yang berbeda, maka hal itu bukan sesuatu yang tercela dalam taqlid sebagaimana seseorang yang berwudhu dan membasuh sebagian kepalanya (kurang dari seperempat kepala) kemudian melakukan shalat menghadap arah Ka’bah (bukan menghadap ke fisik Ka’bah sebagaimana pandangan Madzhab Syafi’i, pent) karena bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah, maka dalam hal ini shalatnya adalah sah karena kedua imam tersebut tidak sepakat batal kesuciannya,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, halaman 284).

Jika kita mengikuti pendekatan yang dikemukakan dalam kitab Fathul Mu’in di atas, maka setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa bersentuhan suami-istri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu adalah diperbolehkan sepanjang tidak tidak dalam satu kasus hukum (qadliyyah).

Contoh yang satu qadliyyah seperti seseorang berwudhu dan ketika mengusap kepala tidak sampai seperempatnya karena mengikuti Imam Syafi’i, tetapi kemudian menyentuh istrinya tanpa penutup karena taklid kepada Imam Abu Hanifah. Dalam kasus ini menurut pendekatan di atas, tidak dibenarkan. Karena baik Imam Syafi’i maupun Imam Abu Hanifah menganggap batal wudhu tersebut.

Hal penting yang mesti kita pahami bersama dalam soal ini adalah jangan asal ambil pendapat karena ingin mengambil yang mudah-mudah saja karena hal itu tidak diperbolehkan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Rabu, 21 Februari 2018

Hukum Mengganggu Orang Lain dengan Pengeras Suara Masjid (Polusi Suara)

Hukum Mengganggu Orang Lain dengan Pengeras Suara Masjid (Polusi Suara)
(Foto: reuters)
Sumber: NU Online
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, rumah saya tidak jauh dari masjid. Pada Ramadhan lalu pengurus masjid memutar kaset pengajian dengan durasi hampir sepanjang malam. Karena merasa terganggu, saya mengajukan keberatan dengan pengurus masjid, tetapi mereka menanggapi keberatan saya dengan marah. Saya sendiri tidak mengerti dalil agama. Tetapi saya yakin agama Islam tidak akan sejauh itu meminta umatnya untuk membuat kebisingan yang mengganggu. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamdani/Tangsel)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pemutaran kaset pengajian melalui pengeras suara masjid atau mushalla memang dilakukan untuk sejumlah tujuan dan waktu yang berbeda.

Ada masjid yang memutar kaset pengajian pada Jumat pagi dengan durasi setengah sampai satu jam untuk mengingatkan masyarakat. Ada juga yang memutar kaset shalawat setengah jam sebelum subuh untuk membangunkan masyarakat. Tetapi ada juga pengurus masjid yang memutar kaset pengajian dengan durasi lebih lama dari satu jam itu. Ada juga anggota masyarakat yang bertadarus menggunakan mikrofon.

Sebenarnya tadarus atau pemutaran kaset pengajian dengan pengeras suara masjid atau mushalla untuk sejumlah keperluan tersebut boleh saja. Tetapi pemutaran kaset itu atau tadarus Al-Quran dengan durasi panjang misalnya lebih dari satu jam juga tidak baik karena dapat mengganggu orang yang memerlukan kondisi tenang. Pemutaran kaset terlalu lama hanya membuat bising atau polusi suara hingga menggangu aktivitas sebagian masyarakat.

Kebisingan atau polusi udara ini yang dilarang dalam agama. Jangankan pakai pengeras suara. Tadarus tanpa pengeras suara lalu mengacaukan konsenstrasi orang sembahyang jelas dilarang agama sebagai keterangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut ini:

فائدة: جماعة يقرأون القرآن في المسجد جهراً، وينتفع بقراءتهم أناس، ويتشوّش آخرون، فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل، وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي

Artinya, “(Pemberitahuan) sekelompok orang membaca Al-Quran dengan lantang di masjid. Sebagian orang mengambil manfaat dari pengajian mereka. Tetapi sebagian orang lainnya terganggu. Jika maslahatnya lebih banyak dari mafsadatnya, maka baca Al-Quran itu lebih utama (afdhal). Tetapi jika sebaliknya yang terjadi, maka baca Al-Quran itu menjadi makruh. Selesai. Fatwa An-Nawawi,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).

Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan lebih lanjut bahwa tadarus Al-Quran, zikir, atau semacamnya hingga membuat polusi suara bukan saja dilarang karena dapat mengganggu orang yang sedang bersembahyang. Semua itu dilarang dan karenanya harus dihentikan atau dikurangi volume suaranya karena dapat mengganggu sebagian orang lain bahkan mengganggu orang istirahat.

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ ، كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى ، وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوّش على المصلين ، فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء

Artinya, “Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Quran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Al-Quran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Quran dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya adengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Quran itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).

Pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi ini bukan tanpa dasar. Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah yang sedang beritikaf menegur orang yang membaca Al-Quran dengan suara lantang sehingga ibadah itikafnya terganggu sebagaimana kami kutip berikut ini:

عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

Artinya, “Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah SAW melakukan itikaf di masjid. Di tengah itikaf ia mendengar mereka (jamaah) membaca Al-Quran dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’” (HR Abu Dawud).

Hadits riwayat Abu Dawud ini secara jelas mengangkat persoalan polusi suara. Keterangan ini bisa didapat dari Syarah Abu Dawud sebagai berikut:

عن أبي سعيد) وهو الخدري (ولا يرفع بعضكم على بعض) أي صوته (أو قال في الصلاة) شك من الراوي. قال المنذري: وأخرجه النسائ

Artinya, “(Dari Abu Said) ia adalah Al-Khudri. (Jangan juga sebagian kamu meninggikan) suaranya (atas sebagian lainnya). (Atau ia berkata, ‘dalam shalat.’) keraguan datang dari perawi. Al-Mundziri berkata, ‘Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasai,’” (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 626).

Oleh karena itu, pengurus masjid yang akan memutar kaset pengajian atau jamaah yang hendak tadarus Al-Quran dengan pengeras suara masjid atau mushalla perlu mengukur durasi dan memiliki tujuan jelas, yaitu mengingatkan masyarakat akan masuknya waktu shalat atau syiar.

Tetapi pertimbangan durasi ini menjadi penting agar tidak menimbulkan polusi suara atau kebisingan yang tidak perlu. Artinya, pengurus masjid perlu mempertimbangkan sebagian masyarakat yang sedang sakit, orang perlu istirahat, lansia yang membutuhkan ketenangan, pelajar yang membutuhkan konsentrasi untuk belajar, atau pekerja yang memerlukan suasana kondusif tanpa polusi suara. Tentu saja ini tidak hanya berlaku untuk pengeras suara masjid, tetapi juga anggota masyarakat, instansi negara maupun swasta yang ingin menggunakan pengeras untuk pelbagai kepentingan. Pada prinsipnya, boleh saja asal tidak mengganggu orang lain.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Minggu, 18 Februari 2018

Ini Sunah-Sunah Saat Azan

Ini Sunah-Sunah Saat Azan
(via hiraan.com)
Sumber: NU Online
Setiap ibadah ada beberapa kesunahan-kesunahan yang perlu dilakukan. Kesunahan-kesunahan ini selain menambah kualitas ibadah yang dilakukan, juga menambah semangat  ibadah. Sebagaimana namanya, sunah, maka dalam istilah ushul fikih, jika dilakukan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak disiksa.

Di antara ibadah-ibadah yang memiliki kesunahan adalah azan. Bagaimana tidak bernilai ibadah, pahala dan keutamaan azan begitu besar. Bahkan dijamin dalam hadits, bahwa manusia dan jin dan makhluk lain yang mendengar suara azan akan menjadi saksi di hari kiamat kelak.

فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin, atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muadzin kecuali ia menjadi saksi bagi muadzin tersebut di hari kiamat,” (HR Bukhari).

Adapun sunah-sunah yang bisa dilakukan para muadzin sebagaimana disebutkan Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam Kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i adalah sebagai berikut:

Pertama, menghadap kiblat. Mengapa disunahkan menghadap kiblat? Karena kiblat adalah arah yang paling baik dan juga arah yang paling mulia. Sebagaimana dikatakan oleh ulama salah maupun khalaf.

Kedua, suci dan terbebas dari hadats kecil maupun besar. Dimakruhkan bagi muadzin yang masih memiliki hadats. Terlebih bagi muadzin yang mengumandangkan azan dalam keadaan junub sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud:

قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: كَرَهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ

Artinya, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Saya memakruhkan menyebut nama Allah SWT kecuali dalam keadaan suci,’ atau disebutkan dengan kata ‘ala thaharatin.’”

Ketiga, dengan berdiri. Hal ini didasarkan pada perintah Rasul SAW kepada Bilal agar berdiri terlebih dahulu.

قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ياَ بِلَالُ قُمْ فَنَادِ لِلصَّلَاةِ

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai Bilal, berdirilah dan kumandangkan azan untuk shalat.’”

Kelima, menengok ke kanan (tidak bergerah seluruh badan, hanya kepala saja) saat mengucapkan ‘Hayya alas shalah’, dan menengok ke kiri saat mengucapkan ‘Hayya alal falah’ sebagaimana disebutkan Bukhari:

أن أبا جحيفة رضي الله عنه قال: رأيت بلالاً يؤذن، فجعلت أتتبع فاه هنا وهنا بالأذان يميناً وشمالاً: حيى على الصلاة حيى على الفلاح

Artinya, “Sesungguhnya Abu Juhaifah RA berkata, ‘Aku melihat Bilal mengumandangkan azan, kemudian aku mengamati mulutnya ke arah sini dan sini ketika azan kanan dan kiri: ‘Hayya alas shalah dan hayya alal falah.’’”

Keenam, mengulang azan, yakni seorang muadzin mengucapkan kedua syahadat secara lirih terlebih dahulu baru kemudian mengucapkannya dengan keras. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Mahdzurah dalam Sahih Muslim.

Ketujuh, tatswib, yakni mengucapkan “As-Shâlatu khairun minan naum” setelah mengucapkan “Hayya alal falah” ketika azan shalat subuh.

Kedelapan, disunahkan dikumandangkan oleh orang yang memiliki suara bagus agar menarik simpati dari masyarakat dengan harapan masyarakat tersebut tergerak untuk menuju masjid sebagaimana sabda Rasul SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya. Dalam pesan Rasul tersebut disebutkan bahwa Bilal diperintah untuk azan karena ia memiliki suara yang kuat dan indah.

Kesembilan, disunahkan muadzin adalah orang yang berakhlak baik dan terpercaya. Hal ini karena mempengaruhi kepercayaan masyarakat apakah memang benar-benar sudah masuk waktu shalat atau belum.

Kesepuluh, tidak berlaku tamthit (mencaci dan merendahkan azan), yakni dengan memanjangkan bacaan azan terlalu panjang dan melagukan bacaan azan seperti nyanyian. Bahkan hal ini dimakruhkan.

Kesebelas, disunahkan azan dua kali, yakni ketika sebelum masuk waktu fajar (shalat subuh) dan sesudah masuk waktu fajar.

Keduabelas, bagi yang mendengarkan azan, disunahkan untuk diam, khusyuk dan mengikuti serta menirukan bacaan azan tepat setelah muadzin. Kecuali ketika “hayya alas shalah dan hayya alal falâh,” maka disunahkan mengucapkan “lâhaula wa lâ quwwata illâ billâh.”

Ketiga belas, membaca doa dan shalawat kepada Rasul SAW setelah azan berikut doanya:

اَللّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ القّائِمَةِ، آتِ سَيِّدَنَا مُحَمّداً الوّسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَة، وَابْعَثْهُ مَقَاماً مَحْمُوْداً الذِّي وَعَدْتَهُ

Allâhumma Rabba hâdzihi -da‘watit tâmmati, wash shalâtil-qâimah, âti sayyidanâ Muhammadanil washilah wal fadhîlah, wad darajatar rafî’ah wab ’atshu maqâman mahmûdanil ladzî wa’adtah.

Artinya, “Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan shalat yang tetap didirikan, karuniakanlah Nabi Muhammad wasilah (tempat yang luhur) dan kelebihan serta kemuliaan dan derajat yang tinggi dan tempatkanlah dia pada kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan.”

Sedangkan muadzin disunahkan untuk melirihkan bacaan doa dan shalawatnya.

ويقول المؤذن الصلاة على النبي - صلى الله عليه وسلم - والدعاء بصوت أخفض من الأذان ومنفصل عنه، حتى لا يتوهم أنها من ألفاظ الأذان.

Artinya, “Muadzin membaca shalawat dan doa dengan suara yang lebih lirih dari suara ketika azan serta terpisah setelah azan. Sehingga orang-orang tidak mengira bahwa doa dan shalawat yang dibaca tersebut bagian dari lafaz azan,” (Lihat Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafii, [Damaskus: Darul Qalam, 1992] halaman 119). Wallahu a’lam

Sabtu, 17 Februari 2018

Apakah Ada Jalan Tobat atas Dosa Zina?

Apakah Ada Jalan Tobat atas Dosa Zina?
(© reuters)
Sumber: NU Online
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya ingin bertanya terkait zina. Sepengetahuan kami zina adalah dosa besar dengan sanksi rajam. Pertanyaan saya, apakah Allah menerima pertobatan seseorang dari dosa zina? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamba Allah/Jakarta).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana diketahui bahwa zina adalah salah satu dosa besar yang wajib dijauhi oleh umat Islam. Zina adalah perbuatan keji yang dapat merusak banyak hal.

Pertama, seseorang yang terlanjur melakukan zina dianjurkan untuk merahasiakan perbuatan kejinya. Ia tidak boleh menceritakan perbuatan keji tersebut kepada siapapun. Ia harus menjaga rahasia sebagaimana Allah menjaga aibnya.

Kedua, seseorang harus segera menghentikan perbuatan keji tersebut. Dalam arti, ia harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan zina tersebut.

Ketiga, ia harus bertobat dan memohon ampunan dari Allah SWT dengan hati yang tulus. Demikian disebutkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri sebagai berikut:

يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلكُلِّ مَنْ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ: مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْأً فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنَّ مَنْ أَبْدَى لَنَا صَفْحَتَهُ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ رواه الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ. ويَتُوبَ بَيْنَه وبَيْنَ اللهِ تعالى فإِنَّ اللهَ يُقْبِلُ تَوْبَتَه إِذَا أَخْلَصَ نِيَّتَه

Artinya, “Pelaku zina dan orang yang melakukan maksiat lainnya disunahkan menutupi aib dirinya. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang melakukan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah SWT. Sedangkan orang yang menampakkan ‘muka’-nya di hadapan kami, niscaya kami akan menegakkan hudud baginya,’ HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik. Ia juga disunahkan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Allah akan menerima pertobatannya bila mengikhlaskan niatnya,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1999 M/1420 H, cetakan kedua, juz II, halaman 430).

Keterangan ini jelas menyebutkan bahwa Allah SWT akan menerima pertobatan seseorang atas perbuatan zina. Sedangkan pengakuan atas perbuatan zina di depan umum merupakan tindakan yang menyalahi anjuran. Pasalnya, agama justru menganjurkan pelaku zina untuk merahasiakannya.

Adapun menceritakan perbuatan zina kepada orang lain adalah perbuatan haram karena hal ini merupakan tindakan tercela dan suatu saat dapat mendatangkan mafsadat sebagai disinggung M Al-Khatib bin Syarbini berikut ini:

فإظهارها ليحد أو يعزر خلاف المستحب ، وأما التحدث بها تفكها فحرام قطعا للأخبار الصحيحة فيه

Artinya, “Upaya pengakuan maksiat (zina) agar dikenakan sanksi hudud atau takzir menyalahi anjuran agama. Sedangkan bicara (mengakui) maksiat tersebut dengan bergurau jelas haram berdasarkan hadits tersebut,” (Lihat M Khatib bin Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Makrifah, 1997 M/1418 H, cetakan pertama, juz IV, halaman 195).

Penulis kitab At-Tamhid Ibnu Abdil Bar, salah seorang pemuka Madzhab Maliki menyatakan bahwa seorang Muslim yang melakukan perbuatan keji (fahisyah) wajib merahasiakan perbuatan kejinya, dan merahasiakan aib orang lain.

Menurutnya, perintah untuk merahasiakan perbuatan keji bukan perintah sunah seperti pandangan Madzhab Syafi’I, tetapi merupakan perintah wajib sebagai keterangan Muhammad bin Yusuf bin Abil Qasim Al-Abdari penulis Kitab At-Taj wal Iklil li Mukhtashar Khalil:

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ  قَالَ فِي التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً ، وَوَاجِبُ ذَلِكَ أَيْضًا فِي غَيْرِهِ

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang melakukan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji, maka hendaknya ia merahasiakannya dengan tutupan Allah.’ Dalam Kitab At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ketika seorang Muslim melakukan perbuatan yang keji wajib baginya menutupinya, dan begitu juga menutupi orang lain,” (Lihat Muhammad bin Yusuf bin Abil Qasim Al-Abdari, At-Taj wal Iklil li Mukhtashar Khalil, Beirut, Darul Fikr, 1398 H, juz VI halaman 166).

Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa zina adalah sebuah perbuatan keji yang wajib dijauhi. Seorang Muslim yang terlanjur melakukannya dianjurkan segera bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan kejinya tersebut.

Selain itu, pelaku zina, orang yang terlanjur berbuat keji, dan orang yang mengetahui siapa saja yang melakukan perbuatan keji itu diharuskan untuk merahasiakan aib orang-orang tersebut.

Zina merupakan dosa besar yang bisa diterima pertobatannya. Meskipun demikian, kemungkinan penerimaan pertobatan tidak mengurangi kadar keji perbuatan zina ini di hadapan Allah SWT.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Jumat, 09 Februari 2018

Haruskah Shalat Menghadap Persis ke Ka'bah?

Haruskah Shalat Menghadap Persis ke Ka’bah?
Sumber: NU Online
Jumhur atau mayoritas ulama bersepakat bahwa menghadap kiblat adalah salah satu syarat sahnya umat Islam dalam menunaikan sembahyang. Artinya, mengabaikan urusan ini berpotensi merusak keabsahan shalat secara keseluruhan. Sebagaimana pula mengabaikan menutup aurat masuknya waktu shalat, atau kesucian dari hadats kecil dan besar.

Namun demikian, pertanyaannya adalah apakah istilah “menghadap kiblat” di sini dimaknai menghadap persis ke bangunan fisik Ka’bah (‘ainul ka’bah) atau sekadar arahnya (jihatul ka’bah)?

Menghadap persis ke bangunan fisik Ka’bah tentu mudah bagi orang-orang yang berada di Masjidil Haram dan sekitarnya. Tapi tidak demikian bagi orang-orang yang berada di luar Arab Saudi. Butuh pengetahuan khusus atau peralatan tertentu untuk bisa pada kesimpulan telah benar-benar persis menghadap bangunan Ka’bah.

Kecuali Imam Sayfi’i, mayoritas madzhab fiqih berpandangan bahwa umat Islam cukup menghadap arah kiblat (jihah)—tidak harus persis ke bangunan Ka’bah. Namun, ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Abdurrahman Ba’alawi, dalam Bughyah al-Mustarsyidin berpendapat boleh sekadar menghadap arah Ka’bah (jihatul ka’bah) bila seseorang tidak mengetahui tanda-tanda letak geografis persis Ka’bah.

مَحَلُّ اْلإِكْتِفَاءِ بِالْجِهَّةِ عَلَى الْقَوْلِ بِهِ عِنْدَ عَدَمِ الْعِلْمِ بِأَدِلَّةِ الْعَيْنِ إِذِ الْقَادِرُ عَلَى الْعَيْنِ إِنْ فُرِضَ حُصُوْلُهُ بِاْلإِجْتِهَادِ لاَ يُجْزِيْهِ اسْتِقْبَالُ الْجِهَّةِ قَطْعًا وَمَا حَمَلَ الْقَائِلِيْنَ بِالْجِهَّةِ ذَلِكَ إِلاَّ كَوْنُهُمْ رَأَوْا أَنَّ اسْتِقْبَالَ الْعَيْنِ بِاْلإِجْتِهَادِ مُتَعَذِّرٌ

“Cukup menghadap arah (Ka’bah ke barat saja, misalnya) adalah saat tidak mengetahui tanda-tanda keberadaan bentuk fisik Ka’bah (a’inul Ka’bah). Orang yang mampu mengetahui Ka’bah bila diandaikan bisa dihasilkan dengan berijtihad, maka ia tidak cukup menghadap arah saja secara pasti (tanpa khilafiyah). Tidak ada yang mendorong ulama yang membolehkan menghadap ke arah Ka’bah melainkan mereka memandang bahwa menghadap Ka’bah dengan berijtihad itu sulit dilakukan. (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M)], h. 39-40)

Kesimpulan ini juga pernah dilontarkan dalam keputusan Muktamar ke-9 Nahdlatul Ulama di Banyuwangi pada tahun 1934. Dengan demikian, ada toleransi bagi mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan untuk sampai pada arah persis ke bangunan Ka’bah. Ia cukup menentukan posisi menghadap arah kiblat yang diyakini sambil berniat menghadap kiblat (mustaqbilal qiblati) ketika memulai shalat.

Dalam konteks zaman sekarang, perkembangan teknologi sangat membantu untuk menentukan arah kiblat, bahkan pada titik koordinat keberadaan Ka’bah yang akurat. Berbagai fasilitas seperti GPS, kompas, theodolit, dan sejumlah aplikasi di android seyogianya dimanfaatkan untuk usaha pencarian posisi kiblat yang tepat. Dengan berbagai kemudahan ini, keterbatasan pengetahuan untuk mengetahui posisi Ka’bah bisa diminimalisasi. Wallahu a’lam.

Kamis, 08 Februari 2018

Hukum Bawa Anak Balita Shalat Jama'ah di Masjid

Hukum Bawa Anak Balita Shalat Jamaah di Masjid
Sumber: NU Online
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang baik, saya punya anak kecil usia dua tahun. Ia sering ikut ke masjid. Terkadang ia berlari-lari di depan orang yang sedang shalat. Pertanyaan saya, apa hukumnya membawa anak kecil ke masjid? Terima kasih atas penjelasannya. Assalamu alaikum. wr. wb. (Viali).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Pendidikan anak melalui keteladanan memang baiknya dibangun sejak dini. Aktivitas ibadah orang tua memang baiknya dilihat agar ditiru anak sejak dini. Terlebih lagi mendekatkan anak-anak ke masjid akan menjadi memori yang patut ditanamkan sedini mungkin.

Hanya saja para ulama memberikan rambu-rambu yang perlu diperhatikan orang tua. Pertimbangan ini dimaksudkan agar masjid sebagai tempat ibadah tidak terkurangi nilainya. Berikut ini kami kutipkan keterangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

قَوْلُهُ : وَيُمْنَعُ الصِّبْيَانُ إلَخْ ) أَفْتَى وَالِدُ النَّاشِرِيِّ بِأَنَّ تَعْلِيمَ الصِّبْيَانِ فِي الْمَسْجِدِ أَمْرٌ حَسَنٌ ، وَالصِّبْيَانُ يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ مِنْ عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى الْآنَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ وَالْقَوْلُ بِكَرَاهَةِ دُخُولِ الصِّبْيَانِ الْمَسْجِدَ لَيْسَ عَلَى إطْلَاقِهِ بَلْ مُخْتَصٌّ بِمَنْ لَا يُمَيِّزُ لَا طَاعَةَ فِيهَا وَلَا حَاجَةَ إلَيْهَا وَإِلَّا فَأَجْرُ التَّعْلِيمِ قَدْ يَزِيدُ عَلَى نُقْصَانِ الْأَجْرِ بِكَرَاهَةِ الدُّخُولِ

Artinya, “(Anak-anak dilarang...) Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulullah SAW hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan. Pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya. Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid,” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudhatit Thalib, Juz 3, halaman 108).

Keterangan di atas membagi anak kecil mejadi dua kategori. Pertama, mumayyiz (anak yang sudah membedakan baik dan buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). Kedua belum mumayyiz, anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk (biasanya anak di bawah usia lima tahun).

Hukum makruh hanya jatuh pada anak kecil yang belum mumayyiz karena dikhawatirkan mencemari masjid lantaran belum mengerti, khawatir mereka membuang kotoran tanpa diduga. Namun hal ini bisa diantisipasi dengan pembalut anak (pampers) yang rapat. Di samping itu anak-anak yang belum mumayyizbelum bisa menerima peringatan untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas shalat pengunjung lainnya. Ini yang repot. Karenanya ulama menyatakan makruh.

Baiknya memang ada ruangan masjid khusus orang tua yang membawa anak di bawah umur dengan jaminan pembalut yang rapat. Menciptakan “masjid ramah anak” memang membutuhkan kesiapan manajemen, tata ruang, dan kesadaran tinggi seluruh jamaah. Padahal anak di bawah umur juga memiliki hak guna terhadap masjid.

Saran kami, berilah keteladanan shalat untuk anak-anak di rumah atau di masjid bagian belakang agar si anak juga tidak mengganggu jamaah lainnya. Orang tua harus menjamin kesucian masjid dengan memberikan pengamanan anak-anak lewat pembalut yang rapat.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Rabu, 07 Februari 2018

Karakter Tawassuth, Tawazun, I'tidal dan Tasamuh dalam Aswaja


Sumber: NU Online 
Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya:

Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWT:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً
<>

Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS al-Baqarah: 143).

Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah SWT:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25)

Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS al-Maidah: 8)

Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:

فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44)

Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". (Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206).

Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44)

1. Akidah.
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.

2. Syari'ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung­jawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).

3. Tashawwuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).

4. Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.

5. Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.

6. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-­muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).

7. Dakwah

a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.


KH Muhyidin Abdusshomad
Pengasuh Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember

Selasa, 06 Februari 2018

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok

Sumber: NU Online
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.<>

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Minggu, 04 Februari 2018

Pandangan Al-Qur'an: Bumi Datar atau Bulat?

Pandangan Al-Quran: Bumi Datar atau Bulat?
(via nasa.gov)
Sumber: NU Online 
Sisi kekuatan Al-Quran sebagai mukjizat tidak bisa disebutkan secara keseluruhan karena tak terbatas jumlahnya. Sisi inilah yang memaksa kita tunduk akan kebenaran Al-Quran sebagai wahyu ilahi. Tetapi para ulama menyebutkan beberapa di antaranya seperti kesesuaian ungkapan, makna, cakupan hukum, dan tujuan Al-Quran.

Ketinggian kandungan kesusastraan Al-Quran yang tiada tara juga menjadi salah satu sisi mukjizat Al-Quran selain kabar atas peristiwa-peristiwa ghaib yang hanya diketahui Allah.

Sisi inilah yang membuktikan bahwa Al-Quran bukan ucapan manusia, tetapi kalamullah. Sedangkan sisi lain kemukjizatan yang disebutkan ulama adalah kesesuaian Al-Quran atas temuan-temuan ilmu pengetahuan “baru” seperti soal penyerbukan bibit, astronomi, dan lain sebagainya.

Hal ini tampak pada penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaily terkait sisi kemukjizatan Al-Quran berikut ini:

وهذا كله ليس من مقاصد القرآن، وإنما كتاب تشريعي. ولكن في ثنايا الآية ما قد يدل على ما ذكر، مثل قوله تعالى في آيات منها:..." وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ" الدالة على دوران الأرض، "أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا" الدالة على كون الأرض بيضاوية، "يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ" الدالة على كروية الأرض. لأن التكوير هو اللف على الجسم المستدير. ففي هذه الآيات إشارات إلى معان تتفق مع الاكتشافات الحديثة التي لم يكن يعلمها أحد من المسلمين.

Artinya, “Ini semua bukan tujuan diturunkannya Al-Quran. Al-Quran diturunkan sebagai kitab syariat. Tetapi di tengah ayat itu, ada yang menunjukkan sebagaimana dijelaskan, yaitu beberapa firman Allah SWT sebagai berikut ini:...’Kau melihat gunung-gunung yang kaukira ia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan seperti awan berjalan. (Itulah) ciptaan Allah yang menjadikan segala sesuatu sempurna,’ (Surat An-Naml ayat 88) yang menunjukkan bumi berputar; ‘Apakah mereka tidak melihat Kami mendatangi daerah-daerah (orang yang ingkar kepada Allah) lalu Kami kurangi (daerah-daerah) itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya?’ (Surat Ar-Ra‘du ayat 41) yang menunjukkan bahwa bumi seperti bentuk telur; dan ‘Dia memasukkan siang atas malam dan memasukkan malam atas siang,’ (Surat Az-Zumar ayat 5) yang menunjukkan bahwa bumi itu bulat karena ‘memasukkan’ itu mengelilingi suatu benda bulat. Ayat-ayat itu merupakan isyarat atas sejumlah makna yang sesuai dengan temuan-temuan baru yang belum pernah sebelumnya diketahui seorang Muslim sama sekali,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Ushulul Fiqhil Islami, Beirut, Darul Fikril Mua‘ashir, 2013 M/1434 H, juz I, halaman 418).

Dari kutipan ini kita dapat menyimpulkan bahwa Al-Quran pada dasarnya merupakan kitab pedoman hidup seorang Muslim (syariat/hukum dan norma etik/akhlak). Al-Quran bukan kitab yang membahas secara khusus ilmu pengetahuan tertentu, bukan juga kitab ramalan, bukan juga kitab sastra.

Meskipun demikian, Allah SWT menyisipkan beberapa ayat yang menunjukkan kuasa-Nya di tengah ayat-ayat bertema syariat/hukum dan norma etik/akhlak. Ayat-ayat itu sesuai dengan temuan ilmu pengetahuan yang sangat mapan di mana sebelumnya tak terungkap, antara lain yaitu ayat menyinggung rotasi bumi (Surat An-Naml ayat 88) dan bentuk bumi (Surat Ar-Ra‘du ayat 41 dan Surat Az-Zumar ayat 5) yang belakangan ramai diperbincangkan. Wallahu a‘lam.

Sabtu, 03 Februari 2018

Amalan yang Dibacakan untuk Perempuan Yang Hamil Tua

Amalan Yang Dibacakan untuk Perempuan Yang Hamil Tua
Sumber: NU Online
Pertanyaan
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU yang kami hormati. Menurut prediksi dokter, insya Allah dalam sebulan lagi istri saya akan melahirkan anak pertama. Yang ingin saya tanyakan adalah, apa amalan atau doa yang sebaiknya dibaca ketika istri hendak melahirkan? Mohon penjelasan secepatnya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Frengki/Kebumen)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Kodrat perempuan adalah melahirkan. Inilah pertaruhan antara hidup dan mati bagi seorang perempuan. Memperbanyak doa adalah hal sebaiknya dilakukan baik oleh suami maupun istri agar melahirkan dengan lancar dan tidak ada gangguan berarti.

Lantas bagaimana dengan doa atau amalan yang dibacakan kepada perempuan yang hendak melahirkan? Banyak doa dan amalan yang terkait persoalan ini telah diajarkan oleh para ulama dan kiai-kiai kita.

Di antara amalan atau bacaan yang dibacakan di samping perempuan yang hendak melahirkan adalah ayat Kursi, ayat 54 surat Al-A’raf, surat Al-Falaq, dan An-Nas. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawiyyah karya Muhyiddin Syaraf An-Nawawi.

Dalam kitab tersebut, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi mengutip riwayat yang terdapat dalam kitab Ibnus Sinni yang menyatakan bahwa ketika masa kelahiran putri Rasulullah saw yaitu Fathimah RA sudah dekat, beliau meminta kepada sayyidah Ummu Salamah RA dan Zainab bin Jahsy ra untuk mendatangi Fathimah RA dan membacakan di sampingnya ayat kursi, ayat 54 surat Al-A’raf, dan surat Al-Falaq dan An-Nas.

وَرَوَيْنَا فِي كِتَابِ ابْنِ السُّنِّيِّ عَنْ فَاطِمَةَ رضي الله عنها " أَنَّ رَسُولَ اللهِ (صلى الله عليه وسلم) لَمَا دَنَا وَلَادُهَا أَمَرَ أُمَّ سَلَمَةَ وَزَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ أَنْ يَأْتِيَا فَيُقْرَآُ عِنْدهَا آيَةُ الْكُرْسِيِّ ، و (إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ..) إلى آخر الآية [ الاعراف : 54 ] وَيُعَوَّذَاهَا بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ

Artinya, “Kami telah meriwayatkan dalam kitab Ibnus Sinni dari Fathimah RA, bahwa ketika waktu kelahiran (Fathimah RA) sudah dekat, beliau meminta kepada Ummu Salamah RA dan Zainab binti Jahsy RA untuk mendatangi Fathimah RA dan dibacakan di sampingnya ayat Kursi, ayat 54 Surat Al-A’raf, dan surat mu’awwidztain (surat Al-Falaq dan An-Nas),” (Lihat Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawiyyah, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, cet ke-1, 1425 H/2004 M, halaman 294).

Saran kami, perbanyaklah doa untuk kelancaran persalinan istri dan keselamatan sang bayi yang kelak dilahirkan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Bagaimana Sikap Muslim Terhadap Haditd Dhaif dan Hadits Palsu

Bagaimana Sikap Muslim Terhadap Hadits Dhaif dan Hadits Palsu?
Sumber: NU Online
Hadits dhaif (kalau merujuk pada ilmu Musthalah Hadits) merupakan tingkatan hadits paling rendah setelah hadits sahih dan hasan. Hadits ini dikatakan dhaif hanya karena penisbatannya yang tidak begitu meyakinkan kepada Rasulullah SAW.

Sebabnya antara lain adalah silsilah sanadnya yang terputus, rawinya yang kurang kuat ingatannya, dan lain sebagainya. Namun apakah hadits ini bisa sama dengan hadits maudhu (palsu)? Hal ini akan dijelaskan dalam tulisan sederhana ini.

Syekh Khalil bin Ibrahim dalam sebuah karyanya Khuthuratu Musawatil haditsid Dhaif bil Maudhu menjelaskan secara panjang lebar terkait perbedaan itu. Ia mengecam sebagian kalangan yang menyamakan hadits dhaif dengan hadits palsu. Keduanya mempunyai perbedaan yang sangat jauh. Menyamakan keduanya termasuk suatu kesalahan fatal dalam beragama.

Syekh Khalil menjelaskan, di antara perbedaan hadits dhaif dan maudhu adalah sebagai berikut.

إن الحديث الضعيف هو في الأصل منسوب إلى النبي المصطفى الكريم صلى الله عليه وسلم بخلاف الموضوع، فهو مكذوب مختلق مصنوع.

Artinya, “Hadits dhaif pada dasarnya tetap dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, berbeda dengan hadits maudhu yang merupakan kebohongan yang diada-adakan (atas nama Nabi SAW).

Selain itu, penyebab dhaifnya sebuah hadits adalah keterputusan sanadnya, atau kelemahan-kelemahan yang bersifat manusiawi dari para perawinya seperti lemahnya daya ingat, sering ragu ataupun tersalah dalam menyampaikan sesuatu. Sedangkan hadits maudhu adalah hadits yang tidak bersumber sama sekali dari Nabi Muhammad SAW. Kemudian hadits dhaif boleh diriwayatkan secara ijmak, sedangkan hadits maudhu tidak boleh diriwayatkan sama sekali kecuali dengan menjelaskan kepalsuannya.

Selanjutnya, hadits dhaif tetap diamalkan berdasarkan ijmak ulama dalam hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan (fadhail), anjuran kebaikan, dan larangan keburukan. Sedangkan hadits maudhu haram diamalkan. Serta hadits dhaif akan naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi ketika ada sanad lain yang memperkuat kebenarannya. Sedangkan hadits palsu tidak akan mengalami kenaikan status sekalipun mempunyai puluhan ataupun bahkan ratusan hadits pendukung dari jalur yang berbeda-beda.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Ad-Durrul Mandhudsebagaimana yang dikutip juga oleh Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Maliki dalam karyanya Ma Dza fi Sya’ban menyebutkan sebagai berikut.

وقد اتفق الأئمة من المحدثين والفقهاء وغيرهم كما ذكره النووي وغيره على جواز العمل بالحديث الضعيف في الفضائل والترغيب والترهيب، لا في الأحكام ونحوها ما لم يكن شديد الضعف.

Artinya, “Para imam dari kalangan ahli hadits dan ahli fikih telah sepakat, sebagaimana yang disebutkan juga oleh Imam An-Nawawi dan lainnya, tentang kebolehan beramal dengan hadits dhaif dalam hal fadhail(keutamaan-keutamaan), anjuran kebaikan dan ancaman keburukan. Tidak dalam perkara yang berkaitan dengan hukum halal dan haram, selama tingkat kedhaifannya tidak terlalu parah.”

Melihat sejumlah perbedaan itu, maka sangat naif kalau ada seseorang yang begitu entengnya membuang hadits dhaif seolah-olah itu bukan (tidak tergolong) sebagai perkataan Nabi sama sekali. Sementara itu di sisi lain, tidak terhitung banyaknya ulama yang mengamalkan hadits-hadits dhaif selama kedhaifannya tidak terlalu parah dan tidak mempunyai hadits pendukung dari jalur atau sanad yang lain.

Berikut ini kutipan beberapa pendapat ulama terkait hal tersebut.

Pertama, Imam Nawawi dalam Fatawa-nya menyebutkan adanya konsensus (ijmak) di kalangan ulama terkait kebolehan mengamalkan hadits dhaif untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum halal dan haram.

Kedua, boleh mengamalkannya secara mutlak dalam persoalan hukum ketika tidak ditemukan lagi hadits sahih yang bisa dijadikan sebagai sandaran. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad dan Abu Daud. Selain itu Imam Abu Hanifah dan Ibnul Qayyimil Jauziyyah juga mengutip pendapat tersebut.

Ketiga, hadits dhaif boleh diamalkan jika ia tersebar secara luas dan masyarakat menerimanya secara umum tanpa adanya tolakan yang berarti (talaqqathul ummah bil qabul).

Keempat, boleh mengamalkannya ketika hadits dhaif tersebut didukung oleh jalur periwayatan lain yang sama atau lebih kuat secara kualitas darinya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam At-Tirmidzi dalam karyanya.
Wallahu a‘lam

Gus Mus: Lulusan Pesantren Harus Jadi Manusia Yang Utuh

KH Ahmad Mustofa Bisri Sumber:  NU Online Jombang,  NU Online Para santri diharapkan mampu memahami segala persoalan yan...